Basri Usman Tersangka Baru Korupsi Dermaga Yarmatum
MANOKWARI – Penyidik tipikor Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan mantan Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Basri Usman alias BU sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Pelabuhan Yarmatun, Distrik Soug Jaya, Kabupaten Teluk Wondama.
Kamis (13/10) pekan lalu, Penyidik tipikor Kejati Papua Barat telah menetapkan tersangka dan menjebloskan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo dan Direktur CV Kasih Paul Waiori, ke Lapas Kelas II B Manokwari.
Kasipenkum Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan menjelaskan, BU berperan sebagai pengganti antar waktu (PAW) Direktur CV Kasih dan menandatangani surat perjanjian dan pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pencairan untuk kegiatan ini sudah 100 persen. Ada hal-hal lain yang kami akan dibukakan di persidangan,” kata Billy di Manokwari, Senin (17/10/2022).
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, telah melakukan pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIT hingga pukul 18.40 WIT.
“Kami sudah periksa BU selama lebih dari enam jam dan telah menetapkan BU sebagai tersangka Tipikor pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatum,” jelasnya.
Sementara itu, terkait adanya pihak lain yang ikut membantu dalam proses pencairan dana tersebut, Kejati Papua Barat masih akan terus mendalami dan melakukan pengembangan.
“Masih ada pengembangan dari penyidikan juga dan kami tidak bisa bicara untuk saat ini,” ujarnya.
Billy menyebutkan, penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, serta penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri.
“Untuk mempercepat proses penyidikan BU dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari,” sebutnya.
Penahanan tersebut, berdasarkan surat perintah penahanan nomor Print-06/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka BU selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober hingga 5 November 2022. Adapun kerugian keuangan negara dalam hal ini pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp.4.012.225.128.
BU terjerat pasal pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 subsider pasal pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999. (PB19)