Berita Utama

Bawaslu Rekomendasikan Penghentian Sementara Kampanye

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Manokwari untuk menghentikan tahapan kampanye Pilkada Kabupaten Manokwari untuk sementara waktu. Penghentian tahapan kampanye tersebut dilakukan karena masing-masing Paslon dinilai melanggar peraturan kampanye.

“Ada temuan pelanggaran terhadap metode kampanye yang sudah diatur,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors A Prawar kepada awak media di Manokwari, Jumat (27/11/2020).

Syors mengatakan, rekomendasi penghentian tahapan kampanye tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan Bawaslu dengan sejumlah pihak. Sebagai bentuk sanksi administratif terhadap pelanggaran yang dilakukan, Bawaslu mengambil sikap untuk menghentikan tahapan kampanye.

“Selama ini kita sudah berikan teguran. Jadi untuk saat ini sanksi kami berikan untuk kedua paslon,” kata Syors.

Dia menyebutkan, pemberian sanksi tersebut diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan atau regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilu dan Pilkada. Regulasi tersebut diantaranya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Kampanye pemilihan Gubernur/wakil gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Selain itu lanjut Syors, ada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 12 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye peserta Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Ada juga Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

“Pelanggaran yang kami temukan di lapangan lebih kepada penerapan PKPU Nomor 13 Tahun 2020,” tutur Syors.

Dijelaskannya, dengan melakukan kajian terhadap fakta, keterangan dan bukti-bukti yang ada maka Bawaslu Kabupaten Manokwari mengeluarkan surat rekomendasi dengan Nomor 0110/KETUA/PB-03/PM.00.02/XI/2020 untuk menghentikan sementara pelaksanaan kampanye. Hal tersebut dilakukan karena Bawaslu menyimpulkan bahwa Paslon SMART dan HEBO telah melanggar metode kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

“Pelanggaran tersebut berupa pelaksanaan kampanye di ruangan terbuka, peserta yang hadir di atas 50 orang, beberapa peserta yang hadir tidak menggunakan APD, dan batas waktu kampanye yang melebihi waktu yang ditentukan yaitu jam 17.00 atau jam 5 sore,” ungkap Syors.

Dirinya melanjutkan, penghentian sementara tahapan kampanye tersebut berlaku selama tiga hari terhitung sejak dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Oleh karena itu, KPU diharapkan dapat menjalankan rekomendasi dimaksud dan menyampaikan kepada setiap Paslon yang ada.

“Penghentian sementara kampanye ini berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari,” pungkasnya. (PB25)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Senin 30 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.