Bea Cukai dan Pemkab Bersinergi Kembangkan Ekspor
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kepala Bea Cukai Manokwari, Johan Pandores mengatakan, Pemkab Manokwari melalui Dinas Perindagkop dan UKM sangat mendukung kegiatan ekspor di Manokwari. Sehingga pihaknya siap membangun sinergitas bersama Pemkab untuk pengembangan ekspor kedepan
“Pemkab Manokwari sangat komitmen. Beberapa waktu lalu kepala Disperindagkop ke kantor kami untuk berkoordinasi terkait pengembangan kedepan khususnya ekspor,” ujar Johan kepada Papua Barat News, Senin (14/12/2020).
Johan menjelaskan, Manokwari memiliki banyak komoditi yang potensial untuk diekspor, baik dari hasil laut maupun pertanian. Terbaru, komoditi kepiting yang diekspor ke Singapura yang dilakukan oleh pelaku UKM yang terhimpun dalam Koperasi Mnukwar.
Lanjut Johan, ada juga koperasi yang akan mengekspor ekstrak buah merah dan krim daun bungkus, yang kabarnya juga pernah diekspor hingga ke China. Namun proses pengiriman yang melalui kantor pos diakui cukup mengalami kesulitan.
“Kami sudah berkoordinasi, dan akan dibuka jalannya dan siap membantu. Sudah dalam proses, memang sedikit terkendala terkait perizinan di BPOM. Kami sudah koordinasikan dan mereka (BPOM) siap membantu,” kata dia.
“Tinggal menunggu ekspor berikutnya dari UMKM terkait dengan ekspor ekstrak buah merah dan kirim daun bungkus. Semoga dalam waktu dekat sudah bisa dikirim,” lanjut Johan.
Selain itu, beberapa UKM lainnya yang tergabung dalam salah satu koperasi juga telah mengajukan permintaan untuk melakukan ekspor ikan tuna, baik yang diolah dalam bentuk frozen maupun fillet. Ia berharap kedepan ekspor di Manokwari semakin berkembang.
“Untuk tuna bisa berupa frozen atau filet, kami akan jajaki pasarnya bersama teman-teman Bea Cukai lainnya. Kemarin ada beberapa pengusaha di Jakarta yang memiliki relasi di luar negeri dan sudah meminta profil komoditi apa saja yang ada di Manokwari, sudah kita siapkan terkait potensi daerah Manokwari. Semoga cara ini bisa membantu pelaku usaha disini,” terangnya.
Sementara itu, untuk koperasi Mnukwar bahwa status instalasi karantinanya sudah disetujui. Artinya, jika sebelumnya ekspor kepiting izinnya dilakukan secara transaksional dan harus mengajukan permohonan ijin setiap kali akan melakukan ekspor. Namun saat ini tidak lagi, karena instalasi karantina yang dimiliki koperasi Mnukwar sudah mendapat izin cara karantina ikan yang baik (CKIB), sertifikasinya sudah terbit sehingga bisa menekan cost.
“Karena sistemnya tidak lagi bersifat transaksional, tetapi berjangka dan berlaku satu bulan. Jadi dalam waktu satu bulan, koperasi tidak perlu izin lagi dan akan menekan cost,” pungkas Johan. (PB19)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 15 Desember 2020