Belum Ada Leporan KIPI Serius Selama Vaksinasi
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 tahap pertama sudah berlangsung sebulan. Sampai sejauh ini belum ada laporan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) serius yang berakibat cacat atau kematian.
“Jadi sampai saat ini belum ada laporan terkait ada KIPI serius bagi penerima vaksin,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Marten Rantetampang, Rabu (17/2/2021).
Dia mengatakan, selama proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada tenaga kesehatan di Kabupaten Manokwari, pihaknya baru menerima satu laporan yang mengarah ke KIPI serius. Laporan tersebut diterima dari Puskesmas Masni. Pasien kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Pratama dan sudah ditangani secara baik oleh petugas kesehatan setempat.
“Ada satu dari Masni yang mengarah ke KIPI Berat. Tapi sudah ditangani dengan baik karena tidak berpotensi mengakibatkan kecacatan sampai meninggal,” kata dia.
Menurut dia, selama ini pihaknya hanya menemukan adanya KIPI non serius yang dialami oleh hampir semua penerima vaksin. Hal tersebut dikategorikan wajar karena selalu ada reaksi terhadap vaksin yang masuk ke dalam tubuh. KIPI non serius tersebut ditandai dengan rasa lapar, demam, mengantuk dan lemas. Akan tetapi tidak berdampak serius terhadap kondisi tubuh.
“Hal itu wajar sebagai reaksi tubuh terhadap vaksin yang masuk,” terang Marten.
Menurut dia, KIPI yang diakibatkan dari penerimaan vaksin dosis pertama jauh berbeda dengan penerimaan pada dosis kedua. KIPI pada dosis pertama lebih berat karena vaksin baru pertama masuk untuk beradaptasi dengan tubuh.
“Jadi untuk dosis kedua, KIPInya lebih ringan,” jelas dia.
Dia mengungkapkan, berdasarkan Peraturan presiden terbaru, pemerintah daerah memberikan jaminan kompensasi atau santunan apabila ditemukan adanya penerima vaksin yang mengalami KIPI serius akibat pengaruh vaksin Covid-19.
“Kalau ada kejadian seperti itu, maka pemerintah tetap menanggung biayanya,” tutur Marten.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru terkait vaksinasi Covid-19. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah menyediakan jaminan kompensasi atau santunan bagi warga yang mengalami KIPI akibat pengaruh vaksin Covid-19.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa KIPI vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas menimbulkan kecacatan atau kematian, maka akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.
Mereka yang perlu pengobatan dan perawatan medis yang disebabkan oleh KIPI vaksin, biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN jika terdaftar sebagai peserta program. Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari APBN yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara. (PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 18 Februari 2021