Bendahara Situs Mansinam Jadi Tersangka
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Oknum Pendeta berinisial RJT dan ME selaku bendahara di Badan Pengelola Situs (BPS) Mansinam, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pengelolaan dan pemeliharaan Situs Mansinam, tahun anggaran 2017-2018 bernilai miliaran rupiah.
Kendati demikian, menurut Demianus Waney selaku penasehat hukum para tersangka, kliennya tidak menjalani penahanan karena tidak ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Penahanan tak dilakukan karena mereka selalu koperatif memenuhi panggilan Kepolisian dan menjalani pemeriksaan, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Klien saya tidak ditahan karena selalu koperatif dalam pemeriksaan penyidik Kepolisian, sekalipun sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi mereka tetap koperatif. Ini yang menjadi pertimbangan penyidik, dan saya selaku penasehat hukum mengapresiasi itu,” kata Waney saat dikonfirmasi Papua Barat News lewat telephone selular, Selasa (29/9/2020).
Waney menjelaskan, bahwa kasus ini sampai ke meja penyidik karena diduga belum ada pertanggung jawaban laporan keuangan penggunaan hibah Papua Barat, untuk pengelolaan dan pemeliharaan Situs Mansinam, Tahun Anggaran 2017-2018.
“Keterlibatan RJT karena statusnya yang sebagai Wakil Ketua III, sementara ME dengan perannya sebagai bendahara BPS. Sedangkan Ketua umumnya telah meninggal dunia,” ujar Waney. “Meninggalnya ketua umum menjadi kesulitan tersendiri untuk membuktikan pertanggung jawaban keuangan,” katanya lagi.
Perlu diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi tersebut telah dalam penyelidikan dan penyidikan Polda Papua Barat sejak Ditreskrimsus masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, jajaran Reskrimsus tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada BPS Mansinam selama tiga tahun anggaran.
Dimana dana hibah Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp6 Miliar, Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp5 Miliar, dan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp4 Miliar, diduga terdapat indikasi penyimpangan yang dilakukan pengurus BPS Mansinam.
Akan tetapi, dalam prosesnya penyidikan Kepolisian, kini hanya dua tahun anggaran yang dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Dalam dugaan penyimpangan tersebut, ditemukan dokumen fiktif dan Laporan Pertanggung jawaban (LPj) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan di BPS Mansinam. (PB13)
**Artikel ini Sudah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 30 September 2020