BNN Papua Barat Musnahkan 2,15 Kilogram Ganja Kering
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Badan Nakotika Nasional (BNN) Papua Barat melakukan pemushanan barang bukti Narkotika golongan I jenis ganja, seberat 2,15 Kilogram.
Pemusnahan ganja milik tersangka JK alias AK (28) itu berlangsung di halaman depan Kantor BNN Papua Barat, Rabu (10/3/2021), dengan cara dibakar.
Kepala BNN Papua Barat, Brigadir Jenderal Rudi Hartono mengatakan, JK ditangkap tim Brantas pada 15 Januari lalu diatas KM. Sinabung saat sandar di Pelabuhan Manokwari. Hasil penggeledahan tim didapati 95 bungkusan plastik sedang berisi ganja, dengan berat total 2,18 Kilogram.
“Dari keterangan tersangka JK, ganja tersebut berasal dari PNG yang dibawanya melalui Jayapura dengan tujuan akhir kota Sorong. Dan Pemusnahan ini merupakan amanat Undang-undang, bahwa dalam waktu tujuh hari setelah penerapan status barang bukti maka, harus dimusnahkan,” kata Hartono kepada sejumlah wartawan.
Dijelaskan, tidak semua barang bukti ganja dimusnahkan karena telah ada beberapa yang disisihkan untuk kepentingan persidangan, seberat 17,7 Gram dan uji Laboratorium di BPOM Manokwari, seberat 5 Gram.
“Jadi total berat barang bukti yang dimusnahkan ialah seberat 2,15 Kilogram. Sebagian sudah disisihkan untuk kepentingan persidangan dan uji Lab,” kata Hartono.
Dalam kasus ini, JK dijerat melanggar Pasal 111 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 131 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati dan maksimal 20 tahun penjara. (PB13)