Berita UtamaPOLITIK & HUKUM

BNN Papua Barat Musnahkan BB Sabu 180 Gram

MANOKWARI, papuabaratnews.co Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 180 gram, pada Kamis (12/11/2020).

Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Monang Situmorang mengatakan jumlah berat kotor barang bukti yang berhasil diungkap adalah 181,5 gram dan akan dimusnahkan sebanyak 180 gram. Sedangkan 1 gram tidak dimusnahkan, karena dipergunakan untuk kepentingan laboratorium dan peradilan. Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dilakukan sesuai dengan surat ketetapan status barang sitaan narkotika oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

“Jumlah BB ini mungkin di Papua Barat sudah termasuk rekor yang terbesar,” ujar Monang usai acara pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP Papua Barat.

“Kalau diuangkan nilainya Rp543 juta sekian, karena harga jual di Papua Barat ini kisarannya Rp2-3 juta,” kata dia menambahkan.

Ia menerangkan bahwa BB sabu 181,5 gram tersebut milik tersangka LD yang berhasil diamankan tim dari BNN Papua Barat di Kota Sorong, pada Rabu (4/11/2020), sekitar pukul 13.46 WIT. LD ditangkap ketika hendak mengambil paket sabu yang disimpan ke dalam sepatu dan dikirim menggunakan salah satu jasa pengiriman. Dari hasil penelusuran, kata dia, LD terbukti telah empat kali melakukan transaksi penjualan sabu-sabu di Kota Sorong tanpa rekanan.

“Barang berasal dari Kota Medan Sumatera Utara, tetapi pengendalinya berada dari dalam Lapas Tangerang,” jelas Monang.

Dalam kesempatan tersebut, BNNP Papua Barat juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu seberat 30 gram dari hasil pengungkapan kasus pada 8 September 2020 sekitar pukul 12.34 wit di Kota Sorong. Selain barang bukti, BNNP Papua Barat juga mengamankan dua orang tersangka yakni RP dan F.

Kepala Seksi Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Kejaksaan Tinggi Papua Barat Joice Evelin Mariai mengatakan pihaknya telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka dari penyidik BNNP Papua Barat. Tahap 1 kasus ini sedang dalam proses, apabila dinyatakan lengkap maka tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Ketiga tersangka sementara diamankan di Rutan Polda Papua Barat sembari menunggu kasus mereka dilimpahkan. Sementara kami menunggu pelimpahan berkas tahap 1 untuk diteliti. Tinggal pelimpahan tahap 2 saja apabila kami menyatakan lengkap,” kata Joice saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya.

Sebagai informasi, sejak Januari hingga November 2020 BNNP Papua Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika yang terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu-sabu dan satu kasus narkotika jenis ganja.

Turut hadir dalam acara pemusnahan BB sabu itu adalah Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Kepala BPOM Manokwari, perwakilan MUI Papua Barat dan perwakilan Pemerintah Provinsi Papua Barat.(PB15/PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 13 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.