BPJS Resmi Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Kepemilikan kartu BPJS Kesehatan resmi menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di kabupaten/kota se-Papua Barat, sejak Selasa (1/3/2022). BPJS Kesehatan mengklaim Inpres Nomor 1 Tahun 2022 ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat memperoleh layanan kesehatan melalui program JKN-KIS. Namun banyak pihak menenggarai pemaksaan kebijakan tersebut untuk mengurangi defisit keuangan pasca-pandemi Covid-19. Imbauan mereka agar pemerintah berupaya mencari cara lain sehingga tak membebani rakyat tidak digubris.