Berita Utama

BPS Perpanjang Masa Pendataan

JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memperpanjang masa pendataan masyarakat untuk Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) hingga 30 November 2022. Proses ini seharusnya berlangsung selama 15 Oktober sampai 14 November 2022.

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto menuturkan, masih ada warga yang belum bisa ditemui petugas selama periode pendataan. Alasannya bermacam-macam. Beberapa di antaranya tidak merespons, ada yang terhambat masalah geografis, terhadang banjir, hingga ada yang menolak.

Dia memastikan jumlah yang perlu didata selama perpanjangan tenggat tidak terlalu banyak. “Dari data awal yang terkumpul saat melakukan geotagging, data yang masuk sudah lebih dari 90 persen,” tutur Atqo, saat ditemui akhir pekan lalu.

Setelah pendataan rampung, data dari setiap petugas dikumpulkan untuk dibawa ke Forum Konsultasi Publik. Dalam forum tersebut akan hadir perwakilan rukun tetangga, rukun warga, serta tokoh-tokoh masyarakat. BPS bakal memverifikasi data yang telah mereka kumpulkan, sekaligus melengkapi jika masih ada yang kurang. “Jadi, harapannya, cakupan pendataan 100 persen masyarakat akan terpenuhi.”

Lewat program Regsosek ini, BPS menyasar pendataan terhadap 82,5 juta keluarga. Setiap keluarga dimintai informasi rinci perihal tempat tinggal, demografi, serta pendidikan masing-masing anggotanya. Selain itu, BPS mengumpulkan data kesehatan dan kepemilikan usaha setiap orang. Petugas juga mencatat informasi pelindungan sosial yang diikuti setiap keluarga dan anggotanya.

Petugas Regsosek diamanatkan untuk menandai lokasi tempat tinggal responden atau geotagging. Bagi warga yang dalam pendataan awal masuk kategori kelompok miskin, petugas survei akan melengkapi datanya dengan foto.

Data yang terkumpul kemudian akan diverifikasi pada akhir 2022. Kemudian BPS memulai pengolahan pada 2 Januari hingga 30 Juni 2023. Salah satu proses pengolahannya adalah melakukan pemeringkatan berdasarkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya antara lain untuk memudahkan pemerintah menyalurkan bantuan sosial tepat sasaran kepada kelompok masyarakat tertentu.

Atqo mengatakan BPS akan menggunakan server atau peladen milik Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengolah data tersebut. “Server pusat data nasional,” ujarnya.

Masyarakat Diimbau Melapor

BPS mengimbau masyarakat yang belum terdata Regsosek melapor ke BPS. Gerakan tersebut salah satunya digencarkan BPS Papua Barat.

Ketua Tim Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, Ika Rusinta Widiyasari menuturkan, ada sekitar 2.323 petugas yang turun mendata masyarakat, tapi tak semua peserta terdaftar bisa ditemui.

“Sampai saat ini ada beberapa tantangan pendataan Regsosek di Papua Barat, yaitu terkait medan geografis yang variatif. Di daerah remote, pendataan susah terjangkau karena minimnya akses, sedangkan di daerah perkotaan pendataan juga mengalami kesulitan karena beberapa masyarakat hanya dapat didata pada waktu-waktu tertentu,” kata Ika Rusinta dalam Talkshow Regsosek di Manokwari, Senin (14/11/2022).

Ika menyatakan timnya masih melakukan pendataan hingga akhir November nanti. “Kalau ada masyarakat yang belum terdata, bisa melapor ke BPS Papua Barat atau BPS kabupaten/kota, mengingat petugas di lapangan juga sedang mengumpulkan hasil pendataan.”

Satu Data Indonesia

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, program Regsosek yang melibatkan lebih dari 400 ribu petugas sensus ini digelar untuk menghasilkan basis data nasional. Nantinya hasil sensus BPS diintegrasikan dengan data milik kementerian dan lembaga lain, sehingga tercipta Satu Data Nasional.

Satu Data Nasional harapannya bisa menyediakan informasi lebih lengkap dan bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pemerintah ke depan. “Jadi, bukan hanya data yang spesifik dimiliki oleh kementerian masing-masing, tapi secara nasional data social registry juga terbaru,” tutur Airlangga.

Setelah rampung mengolah data Regsosek, BPS akan menyerahkan hasil sensus tersebut kepada wali data. Hingga saat ini, pemerintah belum menentukan kementerian maupun lembaga yang akan bertanggung jawab pada data tersebut. Salah satu tugas penanggung jawab data adalah memutakhirkan data Regsosek secara berkala dan menjaga kualitas informasinya.

Ketika dimintai konfirmasi ihwal wali data Regsosek, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Pungky Sumadi tak menjawab tegas. “Kemenko Perekonomian masih akan merumuskan hal ini,” ujarnya. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.