Dalih Kejaksaan atas Kebijakan Moratorium
JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan, penundaan proses hukum ini tak berarti penghentian penyelidikan ataupun penyidikan.
Dia menampik jika disebutkan masa penundaan akan dimanfaatkan para koruptor untuk menghilangkan alat bukti. “Tidak akan semudah itu,” kata dia. “Apalagi penundaan ini hanya beberapa bulan.”
Ketut mengatakan instruksi penundaan proses hukum ini dikhususkan pada laporan yang diterima oleh kejaksaan terhitung sejak Oktober 2023 sampai Februari 2024. Penundaan pemeriksaan, kata dia, tidak berlaku pada kasus yang tengah berjalan.
Menurut Ketut, berdasarkan pengalaman kejaksaan sebelumnya, banyak laporan masuk pada masa penyelenggaraan pemilu. Laporan itu, kata dia, belum tentu kebenarannya sehingga kejaksaan perlu menunda proses hukum untuk sementara waktu. Ketut memastikan kejaksaan akan melanjutkan pemeriksaan setelah pemilu selesai. “Intinya, kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ketut mengingatkan, kebijakan penundaan proses hukum terhadap para kontestan ini bukan pertama kali dikeluarkan kejaksaan. Langkah serupa ditempuh ketika penyelenggaraan pilkada serentak. Dia mengklaim penundaan proses hukum ini bertujuan menjaga netralitas dan independensi penegak hukum.
“Instruksi ini juga untuk menyukseskan proses demokrasi di Indonesia sehingga tidak menimbulkan kegaduhan, baik di pusat maupun daerah,” kata Ketut.
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaganya akan tetap memproses kasus korupsi di tengah penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut dia, tahun politik rawan terjadi korupsi. Firli pun memastikan KPK akan bekerja profesional dan tunduk pada hukum.
“KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab, menunda keadilan adalah ketidakadilan,” tutur Firli Bahuri. (TEM)