Dana Saweran Pejabat Diduga dari Banyak Sumber
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret Menteri Syahrul Yasin Limpo dan bawahannya berpotensi merembet ke mana-mana. Catatan gelar perkara KPK pada Selasa, 13 Juni lalu, tak hanya menyebutkan pasal-pasal sangkaan tentang gratifikasi, tapi juga dugaan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara.
Sumber internal di KPK mengungkapkan penyelidikan tak hanya berfokus pada dugaan praktik setoran para pejabat Kementerian Pertanian kepada atasannya. Kasus lainnya mencuat lantaran duit yang dikumpulkan tersebut ditengarai berasal dari komisi sejumlah program kementerian. “Ada juga dari nilep surat pertanggungjawaban dan perjalanan dinas, serta kumpul-kumpul dana non-budgeter,” kata dia.
Pertanggungjawaban anggaran memang terus menjadi rapor merah dalam laporan keuangan Kementerian Pertanian. Termasuk dalam laporan keuangan 2021, yang mencatat banyak pos belanja anggaran dengan pertanggungjawaban yang bermasalah.
Di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), misalnya, pertanggungjawaban dana bantuan pemerintah tahun anggaran 2021 berupa uang senilai Rp 369,23 miliar di 18 satuan kerja dicatatkan dengan status belum lengkap. Sebagian besar belanja bermasalah ini berupa bantuan pemerintah untuk kegiatan perluasan lahan pertanian di Kalimantan Tengah melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Kalimantan Tengah. Selain itu, ada bantuan pemerintah senilai Rp 9,75 miliar berupa barang pada 29 satuan kerja yang belum dipertanggungjawabkan.
Total belanja bermasalah tersebut setara 14 persen dari realisasi belanja bantuan pemerintah kepada masyarakat atau pemerintah daerah yang dikelola Ditjen PSP pada tahun berjalan. Kala itu, anggaran senilai total Rp 2,67 triliun dihabiskan untuk bantuan pengelolaan air irigasi, perluasan dan perlindungan lahan, pengelolaan sistem penyediaan dan pengawasan alat mesin pertanian, serta fasilitas pupuk dan pestisida.
Masalah pertanggungjawaban belanja serupa juga terjadi di unit lain Kementerian Pertanian. Belanja yang belum dilengkapi pertanggungjawaban tak hanya terjadi pada anggaran bantuan pemerintah, tapi juga program-program lainnya.
BPK juga menemukan permasalahan yang sama saat mengaudit laporan keuangan tersebut. Dalam laporan hasil pemeriksaan yang dipublikasikan pada 27 Mei 2022, BPK mencatat seabrek persoalan dalam pengelolaan anggaran di Kementerian Pertanian akibat kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan.
Jenis masalahnya beragam, seperti belanja tak sesuai dengan ketentuan, tak dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, atau ada pertanggungjawaban tapi ternyata tak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Belanja bermasalah itu ditemukan dari kegiatan perjalanan dinas, pengadaan sewa transportasi udara, bantuan benih dan pupuk, hingga program-program berbiaya tinggi, seperti food estate.
Laporan BPK menyebutkan masalah akuntabilitas dan transparansi pada belanja anggaran Kementerian Pertanian tersebut telah menahun. Pasalnya, persoalan yang sama sebenarnya juga ditemukan dalam audit terhadap laporan keuangan Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020. BPK juga menemukan borok serupa ketika menggelar pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), seperti terhadap program bantuan pemerintah tahun anggaran 2018 ataupun program optimasi lahan rawa pada 2019.
“Tindak lanjut yang dilakukan Kementerian Pertanian belum tuntas seluruhnya, sehingga permasalahan tahun-tahun sebelumnya berpotensi menjadi permasalahan yang berulang di tahun berikutnya,” demikian ditulis BPK dalam audit laporan keuangan Kementerian Pertanian 2021. (TEM/ANT)