Berita UtamaPOLITIK & HUKUM

Dansat Brimob Bantah Tudingan Arogansi dari LP3BH Manokwari

  • Layangkan LP

MANOKWARI, PB News – Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Papua Barat Kombes Semmy Ronny Thabaa membantah tudingan arogansi yang dilontarkan Direktur Ekseskutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy, melalui pemberitaan salah satu media online. Tudingan tersebut berkaitan dengan pembubaran aksi demo Parlemen Jalanan (Parjal) pada Jumat pekan lalu (15/10/2021), yang menolak rencana pemerintah pusat membangun smelter di Gresik, Provinsi Jawa Timur.

“Saya minta mereka buktikan, dimana sikap arogansi yang saya lakukan,” kata Dansat saat dikonfirmasi usai membuat laporan polisi di SPKT Polres Manokwari, Senin pagi (18/10/2021).

Ia menjelaskan, tudingan dan pemberitaan tersebut telah merugikan dirinya sebagai Dansat Brimob. Langkah hukum yang ditempuh adalah membuat laporan polisi terhadap Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari dan media online bamburuncingnews.com.

“Hari ini saya buat laporan polisi nomor LP/B/599/X/2021/SPTK/Res Manwar/Papua Barat,” ucap dia.

Menurut Dansat, LP3BH semestinya mengkroscek akurasi pengaduan dari Parjal. Hal serupa juga harus dilakukan oleh media online bamburincingnews.com agar menghasilkan pemberitaan yang berimbang ketika dikonsumsi publik.

“Selain mengadvokasi, LP3BH juga harusnya mengedukasi masyarakat dengan baik. Bukan bertindak sebagai ‘hakim’ untuk menghakimi saya,” jelas dia.

“Pak Yan Warinussy dan media online bertanggung jawab atas pemberitaan yang merugikan diri saya,” ucap Dansat menambahkan.

Terpisah, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Yan Christian Warinussy menjelaskan, pengaduan dari Ketua Parjal Ronald Mambieuw dan Galang Pahala sebagai warga negara yang memerlukan bantuan hukum telah diatur dalam Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28G ayat 1 UUD 1945, UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

“Jadi kalau mereka (Parjal, red) melaporkan atau mengadukan dugaan tindakan arogan Dansat Brimob, apakah itu tidak boleh,? tanya dia, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Selaku pengacara Parjal, sambung Warinussy, laporan polisi yang telah dilayangkan oleh Dansat Brimob Polda Papua Barat akan dipelajari terlebih dahulu. Pihaknya juga tengah menyiapkan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai prosedur internal Polri.

“Termasuk mungkin bisa kami buatkan laporan balik,” pungkas Yan Christian Warinussy.

Telah diberitakan media ini sebelumnya, Parjal menggelar demo tepat di depan Sekretariat Parjal karena gagal menyampaikan aspirasi langsung ke Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang sedang melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Manokwari. Aksi demo penolakan rencanan pemerintah pusat membangun smelter di Gresik, Provinsi Jawa Timur tak berlangsung lama. Dansat Brimob Polda Papua Barat Kombes Semmy Ronny Thabaa yang turun langsung ke lokasi demo, bernegosiasi dengan Ketua Parjal agar demo dihentikan.

Ketika dikonfirmasi, Dansat menjelaskan, penyampaian aspirasi masyarakat di depan umum merupakan bagian dari demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Akan tetapi, masyarakat harus tetap mematuhi aturan terkait tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Antara lain, harus ada pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada pihak kepolisian untuk memperoleh izin.

“Kemudian tujuan aspirasi itu apa, supaya ketika mereka menyampaikan aspirasi, Polri akan bantu pengamanannya,” ucap dia.

Dansat melanjutkan, pembangunan smelter bukan merupakan kebijakan pemerintah daerah, melainkan kebijakan pemerintah pusat. Aksi penolakan itu, tepatnya dilakukan di Jakarta. Dengan demikian, demo yang digelar oleh Parjal terpaksa dibubarkan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Manokwari.

“Tempat demonya bukan di sini. Karena bukan kebijakan bapak gubernur, Kapolda Papua Barat ataupun Pangdam XVII/Kasuari,” tegas Dansat.

“Perintah Kapolda dan Panglima jelas, kita bubarkan,” pungkas dia.(PB15)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.