Berita Utama

Deretan Korupsi Kepala Daerah di Papua yang Terus Bertambah

MANOKWARI — Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi kian memperpanjang deretan kepala daerah di Papua yang tersandung kasus korupsi. Dalam kurun 15 tahun terakhir, KPK mencatat ada sebanyak sembilan kepala daerah di wilayah Papua yang ditangkap lembaga antirasuah tersebut.

Atas kejadian tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan keprihatinannya atas kasus korupsi, khususnya di wilayah Papua. Dia mengungkapkan, menurut catatan KPK, dalam rentang tahun 2008-2023, ada sembilan kepala daerah wilayah Papua yang terjerat kasus pidana korupsi. Sebanyak lima di antaranya terjerat kasus dalam rentang tahun 2008-2014 serta empat pada 2020-2023.

”Mudah-mudahan pejabat (Bupati Sorong) yang ditangkap sekarang, merupakan yang terakhir (yang melakukan tindak pidana korupsi),” kata Firli dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

Yan Piet yang dilantik pada Agustus 2022 ditetapkan tersangka oleh KPK, Selasa, 14 November 2023, atas kasus dugaan suap terkait pengondisian temuan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk wilayah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023.

Sebelumnya, salah satu korupsi kepala daerah yang paling menyita perhatian adalah kasus yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, pada medio 2022. Dia terjerat korupsi penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas kasus tersebut, Lukas divonis hukuman 8 tahun penjara, membayar uang pengganti Rp 19,6 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana.

Catatan lebih awal lagi terkait tindak pidana korupsi kepala daerah di Papua pernah terjadi pada 2005. Saat itu, Bupati Jayawijaya, Papua (kini Papua Pegunungan) Agustinus David Hubi menjadi tersangka atas kasus korupsi kas daerah. Pada 2006, Hubi dinyatakan bersalah dalam tiga kasus korupsi proyek kas daerah Kabupaten Jayawijaya tahun anggaran 2002 dan 2003 dalam sidang di Pengadilan Negeri Wamena.

Atas tindakan tersebut, bupati yang menjabat sejak 1998 tersebut dijerat pidana lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Hubi sepuluh tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selanjutnya, pada 2006, tindak korupsi juga pernah dilakukan Bupati Yapen Waropen (saat ini Kabupaten Kepulauan Yapen), Papua, Daud Sulaiman Betawi. Daud menyelewengkan kekuasaannya untuk menampung anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 di dua rekening atas nama pribadi sebelum diserahkan kepada yang berhak.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 8,8 miliar. Daud dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Daud juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,8 miliar.

Gubernur Papua Lukas Enembe duduk di kursi roda saat dimunculkan dalam ekspos penangkapan dan penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023).

Dominan korupsi APBD

Jika melihat catatan-catatan lainnya, korupsi di wilayah Papua banyak terjadi atas tindakan penyelewengan dana APBD. Pada 2009, Bupati Supiori Jules Fitzgerald Warikar (2004-2008) dinyatakan bersalah atas korupsi penyimpangan APBD tahun anggaran 2006-2008.

Hal serupa juga menimpa Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo terjaring korupsi APBD Boven Digoel tahun 2005-2007. Ada pula Bupati Maybrat Bernard Sagrim juga tersandung korupsi dan pencucian uang dana hibah tahun 2009, senilai Rp 3 miliar dan APBD 2011/2012 sebesar Rp 93 miliar.

Selain itu, pada masa pandemi Covid-19, seorang kepala daerah di Papua juga terjerat kasus korupsi. Pada 2021, Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa tersandung korupsi penyalahgunaan dana Covid-19. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menemukan penggunaan anggaran Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar yang tidak sesuai peruntukan di kabupaten itu. Anggaran tersebut seharusnya untuk pencegahan dan penanganan dampak pandemi Covid-19 di Mamberamo Raya.

Selain nama-nama di atas, kepala daerah lain yang tertimpa kasus korupsi, yakni Pelaksana Bupati Mimika Ausilius You (korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi gedung sekolah, tahun 2012 senilai Rp 410 juta), Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk menerima suap 100.000 dollar Singapura atau setara dengan Rp 950 juta dari proyek pembangunan tanggul laut di Biak pada 2014).

Ada pula Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 210 miliar di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2013-2019) serta Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng (korupsi pelaksanaan pembangunan gereja tahap I tahun 2015, dengan perkiraan kerugian negara Rp 21,6 miliar).

Sementara itu, selain Lukas Enembe, ada juga Gubernur Papua lain pernah tersandung dalam kasus tindakan korupsi, yakni Barnabas Suebu (2006-2011). Barnabas menyelewengkan dana APBN 2009/2010 untuk pengadaan desain mesin pembangkit listrik tenaga air (PLTA) di Sungai Mamberamo, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 43,36 miliar.

Rawan korupsi

Dari catatan di atas, kerawanan korupsi di Papua perlu mendapat perhatian. Apalagi jika berpatokan pada survei penilaian integritas (SPI) KPK, pemerintah daerah di Bumi Cenderawasih tersebut masuk dalam kategori sangat rentan atau memiliki indeks di bawah 68.

Berdasarkan SPI KPK 2022, Papua memiliki indeks 66,75 dan Papua Barat 56,41. Kedua provinsi tersebut berada di bawah indeks SPI nasional, yakni sebesar 71,94.

Hal serupa juga terjadi pada indeks nilai pencegahan korupsi di Papua. Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria menyatakan, hal tersebut dipicu penyalahgunaan aset milik pemerintah dan integritas aparatur sipil negara yang rendah.

”Faktor yang memicu (indeks penilaian pencegahan korupsi), penyalahgunaan aset kendaraan bermotor hingga rumah dinas oleh pegawai yang telah pensiun. Selain itu, rendahnya integritas ASN. Ini, misalnya, terkait proses seleksi pejabat yang sarat kepentingan dan mengabaikan penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” papar Dian.

Ia menuturkan, KPK akan bersinergi dengan berbagai pihak, seperti inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua, untuk memacu nilai pencegahan korupsi di wilayah Papua. (sem/kom)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.