Dilarang Gunakan Atribut Kandidat Saat Pencoblosan
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Syors A Prawar menegaskan kepada Pasangan Calon (Paslon) dan Tim Pemenang dari masing-masing Paslon untuk tidak menggunakan atribut Paslon ketika hadir memberikan suara di TPS.
“Dilarang menggunakan atribut calon pada saat pencoblosan. Kami akan menyurati Paslon untuk memperhatikan hal ini,” ujarnya kepada awak media di Manokwari, Kamis (3/12/2020).
Menurut dia, penggunaan atribut kandidat saat hadir di TPS merupakan bentuk pelanggaran Pilkada karena dianggap sebagai bagian dari kampanye. Oleh karena itu pihaknya akan menindak apabila ada temuan penggunaan atribut seperti kaos, topi serta atribut lainnya.
“Kami juga sudah menyampaikan hal ini kepada PTPS kami sebagai bagian dari tugas pengawasan,” kata dia.
Dia menegaskan, hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Paslon dan Tim Pemenang saja. Akan tetapi berlaku juga kepada seluruh masyarakat pemilih. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi guna menghindari adanya persoalan di TPS.
“Jadi PTPS akan mengkomunikasikan hal tersebut dengan penyelenggara agar memberikan teguran. Jika perlu dikeluarkan dari area TPS,” lanjut Syors.
Dia menambahkan bahwa sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang penyelenggaraan Pemilu serta tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, kegiatan kampanye sudah harus berakhir pada 5 Desember 2020. Jadi apabila ada pihak yang masih menggunakan atribut pada saat berada di TPS maka dianggap telah melakukan pelanggaran.
“Itu sama saja melakukan kampanye di TPS. Sedangkan kita sudah masuk masa tenang tiga hari sebelumnya,” pungkasnya. (PB25)
**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News edisi Jumat 4 Desember 2020