Dishub telah Menetapkan Tempat Parkiran dan Besaran Nilai Retribusinya
MANOKWARI, PB News – Dinas Perhubungan telah memastikan tempat parkiran resmi dan besaran nilai rertrubusinya sesuai Perda No. 20 Tahun 2011 tentang Tempat Retribusi, Khusus Parkiran. Dan Perda No. 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, tutur Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, saat ditemui Senin, (04/05/2018), diruang kerjanya.
Menurutnya, parkiran yang menggunakan bahu jalan, hal tersebut belum mendapat petunjuk dari dinas terkait. sebab, kata Albert, dinas dibatasi regulasi. Sehingga dinas belum menempatkan juru parkir di tempat parkir umum, tambahnya.
“Jadi saya tegaskan bahwa parkiran yang menggunakan bahu jalan itu bukan petunjuk dari dinas perhubungan kabupaten Manokwari”, tegas Kadis.
Oleh karena itu, kata Kadis pungutan dari parkiran yang menggunakan bahu jalan tidak disetor ke dinas perhubungan, tandasnya.
Menurutnya, beberapa tempat parkiran umum yang mendapat petunjuk dari dinas perhubungan yaitu parkiran depan Omega. Kemudian parkiran umum di Supermarket HADI dan ORCHID termasuk pajaknya” terangnya.
“Diharapkan semua pihak dapat memahami perda dan petunjuk dari pemerintah daerah Manokwari melalui Dinas Perhubungan. Sehingga tidak ada saling menyalahkan dan menuduh,” paparnya. (PB16)