Diskon Hukuman Berjemaah Pembunuh Yosua
JAKARTA – Mahkamah Agung memangkas hukuman empat terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Masa hukuman mereka dipotong 10 tahun serta vonis mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo, diubah menjadi penjara seumur hidup. Hukuman penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo, ajudan Ferdy; dan Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga Ferdy, masing-masing dikurangi lima tahun. Kini hukuman Ricky menjadi 8 tahun penjara dan Kuat turun menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim kasasi juga memotong hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kepala Biro Humas Mahkamah Agung, Sobandi, membenarkan vonis kasasi tersebut. Ia mengatakan majelis hakim menolak kasasi jaksa penuntut umum ataupun Ferdy. Majelis hakim, kata dia, juga memperbaiki kualifikasi pidana Ferdy menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Dan “tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi membacakan petikan amar putusan kasasi terhadap Ferdy, Selasa (8/8/2023).
Insiden pembunuhan terhadap Yosua, ajudan Ferdy, terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Awalnya kepolisian menyebutkan Yosua tewas dalam insiden baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Ferdy. Belakangan kepolisian meralat informasi tersebut. Tim Khusus Polri memastikan tidak ada insiden baku tembak itu. Yosua justru tewas ditembak Ferdy Sambo dan anak buahnya. Alasan penembakan karena dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri di Jawa Tengah, sehari sebelum pembunuhan.
Kepolisian lantas menetapkan Ferdy, Richard, Ricky, Kuat Ma’ruf, dan Putri sebagai tersangka. Di antara kelima tersangka, vonis Richard yang paling ringan. Ia hanya dihukum selama 1,6 tahun penjara. Vonis ringan ini karena Richard menjadi justice collaborator, yang mengungkap insiden pembunuhan terhadap Yosua. Richard dinyatakan bebas bersyarat dari penjara sejak 4 Agustus lalu.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, berpendapat diskon hukuman terhadap para terdakwa sudah diprediksi sejak awal. Chudry mempertanyakan pertimbangan majelis hakim kasasi mengurangi hukuman terhadap para terdakwa, khususnya vonis Ferdy yang membatalkan pidana mati.
“Hari ini publik belum mengetahui pertimbangan hakim mengurangi hukuman para terdakwa karena sidang digelar secara tertutup,” kata Chudry, kemarin. “Putusan ini seperti tidak mempertimbangkan rasa keadilan di tengah masyarakat.”
Ia meminta majelis hakim kasasi menjelaskan pertimbangan mereka sehingga mengurangi hukuman kepada para terdakwa. Majelis hakim kasasi diketuai oleh Suhadi dengan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Menurut Chudry, Ferdy sesungguhnya layak diganjar hukuman terberat atas tindakannya yang membunuh Yosua dengan keji. Alasan pemberat lainnya adalah Ferdy merupakan perwira tinggi polisi yang mempunyai jabatan dan bisa mengendalikan anak buahnya. “Tidak ada unsur meringankan pejabat kepolisian yang bertindak keji seperti itu,” kata Chudry.
Ia menduga majelis hakim kasasi mengadopsi ketentuan dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHAP) yang baru dalam putusan Ferdy tersebut. Dalam KUHAP, vonis mati ini dapat berubah menjadi hukuman seumur hidup jika terpidana dianggap berkelakuan baik selama dalam penjara. “Tidak ada hal yang dianggap bisa meringankan hukuman Ferdy,” ujarnya.
Ia berpendapat bahwa diskon hukuman ini akan membuat keempat terdakwa menjalani hukuman penjara lebih singkat daripada sebelumnya.
Sobandi mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa tersebut sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Karena itu, kata dia, jaksa penuntut dapat mengeksekusi putusan tersebut. “Terpidana yang tidak puas dengan putusan ini masih bisa melakukan peninjauan kembali (PK),” kata Sobandi.
Ia mengatakan lembaganya akan segera mengeluarkan salinan resmi putusan para terdakwa. “Kita tunggu salinan resminya,” ujarnya.
Adapun kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan kasasi itu. “Hakim menolak kasasi, tapi memperbaiki tuntutan,” kata Kamaruddin. (TEM)