Disnakertrans Diminta Monitor Pembayaran THR Karyawan Swasta
MANOKWARI, PB News – Wakil Bupati Manokwari Edi Budoyo meminta Dinas Tenaga Kerja Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Manokwari memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan oleh pemilik dan perusahaan yang beroperasi di Manokwari.
Edi Budoyo mengaku, sejauh ini memang belum ada laporan yang disampaikan ke pemerintah tentang adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Akan tetapi, menurut Wabup, pengawasan harus tetap dilakukan untuk mencegah adanya perusahaan yang tidak tepat waktu membayar THR.
“Selama ini, pemerintah selalu menghimbau perusahaan membayar THR bagi karyawannya, karena ada teguran keras bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya,” ujar Edi Budoyo kepada wartawan di kantor Dinas Pertanian Ketahanan Pangan Kabupaten Manokwari.
Sejatinya kata Budoyo, pembarian THR bagi karyawan untuk mempersiapkan apa yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan di hari raya, oleh sebab itu, idealnya, pembayaran THR diberikan 7 hari sebelum hari raya.
“THR yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan hari raya, sehingga idealnya diberikan 7 hari sebelum hari raya agar dapat dipersiapkan. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh perusahaan di Manokwari dapat membayar THR karyawan sesuai waktunya dan secara teknis pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja akan mengawasinya,” tandas Budoyo. (PB8)