Disperindag Pastikan Stok Minyak Goreng di Papua Barat Cukup
MANOKWARI – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua Barat memastikan bahwa pasokan minyak goreng di seluruh kabupaten/kota, mampu mencukupi permintaan konsumen.
Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya agar rantai distribusi (supplay chain) minyak goreng, tetap terjaga dengan baik. “Minyak goreng cukup, tersedia dan tidak ada kelangkaan,” ujar Kepala Disperindag Papua Barat George Yarangga, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Untuk memastikan kecukupan pasokan, kata dia, pemerintah secara intens melakukan pemantauan di lapangan. Ada dua tim yang diterjunkan, yakni tim dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan tim dari Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Papua Barat.
Selain itu, laporan ketersediaan minyak goreng di 13 kabupaten/kota dipantau melalui aplikasi Pemantauan Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting). “Kita juga minta laporan dari kabupaten/kota melalui aplikasi Bapokting,” jelas George.
Ia mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan panic buying agar ketersediaan minyak goreng selalu tercukupi, menjelang Bulan Ramadhan.
Di sisi lain, tim Kemendag dan Disperindag terus melakukan pemantauan terhadap kesediaan minyak goreng hingga Mei 2022 mendatang. Apabila terjadi kekurangan stok, maka secepatnya dilakukan pendistribusian. “Kalau kurang, produsen yang sudah ditentukan pemerintah akan segera kirim. Jadi tidak perlu khawatir. Stok kita masih cukup,” tegas dia.
Dari hasil pemantauan, sambung George, tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan minyak goreng yang dilakukan para distributor. Melainkan harga jual minyak goreng kemasan di beberapa kabupaten/kota sangat bervariasi. Kisarannya antara Rp14.000 sampai Rp25.000 per liter. Sebab, para distributor tidak melakukan pembelian langsung ke produsen yang ditetapkan pemerintah (pembelian putus).
“Stok lama dengan harga mahal masih cukup banyak di distributor, karena mereka membeli secara putus,” jelas dia. “Dan waktu mereka ambil, belum ada peraturan yang baru,” kata dia menambahkan.
Untuk menyeragamkan harga jual sesuai HET, maka solusi yang ditempuh pemerintah adalah merafaksi harga (pengurangan, red) minyak goreng lama dengan yang baru. Artinya, selisih antara harga acuan keekonomian dan HET akan diganti oleh pemerintah. Proses penggantian pun memakan waktu cukup lama. “Itu yang lagi kita upayakan supaya distributor bisa jual sesuai HET,” jelas dia.
George mengakui, stok minyak goreng subsidi yang dibandrol sesuai HET selalu mengalami keterbatasan stok. Karena, tingginya permintaan tidak sebanding dengan stok yang didistribusikan dari luar Papua Barat menggunakan kapal laut. “Sekitar 10 sampai 14 hari baru kapal tiba,” tutur George.
Ia melanjutkan, pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan peraturan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit. Dalam aturan tersebut, harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium dibandrol Rp14.000 per liter. Kebijakan HET itu telah diberlakukan sejak 1 Februari 2022. (PB15)