Berita Utama

DPR Ancam Boikot Anggaran MK

JAKARTA – Kesepakatan ini dibuat dalam sebuah pertemuan di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar, di lantai 12 Gedung Nusantara I, Selasa, 30 Mei 2023. Seluruh peserta rapat setuju memberikan perlawanan secara politik dan hukum bila Mahkamah Konstitusi (MK) benar-benar mengubah sistem pemilihan umum dari proporsional terbuka menjadi tertutup. “Rapat dihadiri oleh delapan pemimpin fraksi. Ada juga anggota DPR, tapi enggak banyak, sekitar 12 orang,” kata seorang anggota parlemen yang ikut dalam pertemuan itu seperti dilansir Tempo, Kamis (1/6/2023).

Dalam pertemuan itu, seluruh peserta sepakat bahwa Mahkamah Konstitusi tak memiliki kewenangan menjatuhkan putusan terhadap produk hukum yang menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Dengan demikian, sistem proporsional terbuka yang saat ini digunakan tidak bisa diubah begitu saja oleh keputusan MK. “Kami melawan (kalau itu diubah),” kata dia.

Adapun skenario yang disiapkan, antara lain, adalah merevisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Revisi ini bertujuan memangkas kewenangan MK dalam menguji produk undang-undang, terutama yang bersifat kebijakan terbuka atau open legal policy. Selain itu, muncul rencana pemangkasan masa jabatan hakim MK.

Gerakan para politikus Senayan itu dipicu oleh cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, pada 27 Mei lalu. Dalam cuitan itu, Denny menyatakan bahwa 6 dari 9 hakim konstitusi sepakat mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Denny mengklaim mendapat informasi itu dari sumber yang kredibel dan dapat dipercaya.

Mahkamah Konstitusi memang tengah menangani permohonan uji materi Pasal 168 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan itu diajukan sejumlah orang, yang satu di antaranya bernama Demas Brian Wicaksono, pengurus PDIP cabang Banyuwangi. Mereka meminta hakim konstitusi mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Para penggugat juga menguji sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan sistem pemilu.

Setelah menggelar 16 kali persidangan, pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dianggap selesai pada 23 Mei 2023. Sebelum mengambil keputusan, MK menunggu kesimpulan akhir dari sejumlah pihak, antara lain pemohon uji materi, pemerintah, DPR, Komisi Pemilihan Umum, partai, dan organisasi pemerhati pemilu.

Anggota Komisi Hukum Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, membenarkan adanya pertemuan ketua-ketua fraksi di lantai 12 Gedung Nusantara I itu. Bila Mahkamah Konstitusi benar-benar memutuskan sistem proporsional tertutup, mereka sepakat memboikot anggaran MK. Pemboikotan bakal dilakukan tahun ini dan tahun depan. “Kami delapan partai mengambil langkah strong political force. Itu langkahnya,” ucap Benny.

Menurut Benny—berkaca pada sikap parlemen di banyak negara DPR wajib bertindak keras jika ada lembaga negara yang jelas-jelas tidak mematuhi konstitusi. Dia berpendapat, MK menabrak Undang-Undang Dasar 1945 jika berani mengganti sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup.

Selain itu, kata Benny, parlemen berancang-ancang merevisi Undang-Undang MK. Hasil revisi itu nantinya memaksa majelis hakim konstitusi tunduk dan patuh pada Undang-Undang Dasar. “Kalau memaksakan putusan sistem pemilu (dari proporsional terbuka menjadi tertutup), MK telah melanggar Undang-Undang Dasar.”

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar, Dave Laksono, mengingatkan bahwa MK merupakan bagian dari produk reformasi. Persis seperti penerapan atas sistem proporsional terbuka yang memberikan hak dan kedaulatan rakyat dalam upaya menentukan calon wakil di lembaga legislatif dan eksekutif. “Bila MK membatalkan sistem proporsional terbuka, itu sama saja memberangus dan berdampak pada kemajuan demokrasi,” kata Dave.

Dave meminta publik membantu mengawal persoalan ini. Terlebih isu mengenai wacana proporsional tertutup terus bergulir. Majelis hakim konstitusi bakal membacakan putusan pada akhir Juni atau sebelum pengumuman daftar calon legislator tetap oleh KPU pada awal Juli mendatang.

Anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Nasir Djamil, mengingatkan agar MK tidak kebablasan dalam memutus perkara uji materi atas suatu produk hukum. Terutama karena MK tidak memiliki kewenangan memutus perkara kebijakan hukum yang bersifat open legal policy. Ini berkaca dari puluhan putusan MK ihwal gugatan Undang-Undang Pemilu yang menyangkut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. “Kenapa MK justru berkukuh memaksakan menangani uji materi perkara ini?” kata Nasir.

Dia menyebutkan parlemen tak segan mengambil langkah politik bila MK berani mengembalikan sistem proporsional tertutup. “Kalau MK berlindung di balik kalimat putusan final dan mengikat, DPR juga bisa menggunakan politik anggaran dan politik pembentukan hukum atas MK untuk memperbaiki lembaga itu.”

Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, tidak memberikan jawaban tegas atas ancaman dari mayoritas ketua fraksi di DPR itu. Dia hanya menegaskan bahwa Mahkamah belum mengagendakan sidang pembacaan uji materi sistem pemilihan umum. “Sejauh ini, tahapan gugatan baru mencapai penyerahan kesimpulan dari pihak terkait,” ucap Fajar.

Setelah itu, kata Fajar, MK akan membuat telaah tentang kesimpulan yang diberikan pihak-pihak terkait tersebut. Semua kesimpulan dikompilasi dan ditelaah. Hasil telaah itu kemudian akan diserahkan kepada hakim. Majelis hakim nantinya mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan putusan yang akan diambil. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: