DPR-PB Jalur Otsus, MRPB Siap Gugat Hasil Penetapan 11 Kursi
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Maxsi Nelson Ahoren, mengatakan hasil keputusan 11 nama anggota DPR Papua Barat jalur Otsus cacat hukum lantaran tidak ada keadilan dan proporsional. Menurutnya tidak masuknya beberapa kabupaten seperti Manokwari Selatan, Raja Ampat dan Fakfak merupakan bentuk ketidakadilan kepada masyarakat adat di wilayah daerah pengangkatan pengusul.
“Kalau mau jujur banyak orang pintar yang jatuh. Kita memperjuangkan agar ada pembagian yang merata dan berkeadilan. Karena itu hari ini yang perlu dilihat adalah rekomendasi dari lembaga adat bukan nilai,” ujarnya kepada Papua Barat News di Manokwari, Kamis (9/7/2020).
Maxsi mengungkapkan rekomendasi adat harus menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan calon anggota DPR jalur Otsus. Dia mencontohkan perwakilan adat 7 suku di Teluk Bintuni tidak lolos. Hal yang sama juga terjadi pada perwakilan Manokwari Selatan. Dia menyebutkan surat gugatan hasil 11 anggota DPR Papua Barat jalur Otsus dari masyarakat Teluk Bintuni, Fakfak, Manokwari Selatan dan Manokwari telah masuk ke MRP.
“Hampir delapan kabupaten mendukung surat gugatan ini,” terangnya.
MRP menegaskan pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum melalui meja hijau. Penasehat hukum telah disiapkan oleh MRPB untuk melakukan gugatan terhadap hasil keputusan pansel DPR Otsus terkait 11 nama anggota.
“Kami sudah siapkan pengacara Jonson Panjaitan di Jakarta, dan Habel Rumbiak untuk mendampingi kami disini,” paparnya.
Terpisah, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan seluruh hasil dan tahapan seleksi anggota DPR Papua Barat jalur Otsus tidak diintervensi. Hal ini dia tegaskan untuk membantah tudingan intervensi yang disebutkan oleh sejumlah orang.
“Jadi tidak perlu datang ke gubernur, jika ada yang tidak puas silahkan tempuh jalur hukum,” ungkapnya.
Gubernur meminta agar semua pihak yang merasa tidak puas dengan hasil penetapan pansel untuk tidak menghimpun massa dan melakukan aksi demonstrasi. Menurutnya hal tersebut akan berdampak buruk kepada masyarakat. Apabila di tengah aksi penyampaian pendapat terjadi sesuatu pada masyarakat. Hal tersebut justru memicu terjadinya persoalan baru di masyarakat.
“Masyarakat jangan dipengaruhi kemudian ikut aksi naik truk dan ada yang jatuh dan mati misalnya, maka adat akan jalan dan tentu lebih repot lagi. Karena itu boleh protes tetapi harus dengan cara-cara yang baik,” pungkasnya. (PB22)