Berita Utama

DPRD Manokwari Gelar Rapat Paripurna LKPj Bupati

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manokwari menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2020. Rapat Paripurna tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Juni 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Manokwari Yustus Dowansiba mengatakan, Penyampaian LKPj merupakan kewajiban dan amanah konstitusional Bupati kepada DPRD. Amanah tersebut tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam pasal 19 disebutkan tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat. Laporan tersebut harus dilakukan tiga bulan setelah berakhinya tahun anggaran.

“Kepala daerah wajib melaporkan kepada DPRD untuk dapat dipelajari dan dibahas oleh DPRD dalam kurun waktu 30 hari ke depan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yustus mengungkapkan, selanjutnya LKPj tersebut akan disampaikan dalam suatu rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah dengan harapan dapat menjadi evaluasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun anggaran berikutnya. Juga sebagai refleksi dari nilai-nilai akuntabilitas dan sarana untuk menganalisis kondisi seputar permasalahan dan kinerja pemerintah daerah di tahun sebelumnya.

Hal itu akan semakin mendorong objektivitas kinerja Pemkab Manokwari. Kinerja tersebut dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi, dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik.

“Juga selaras dengan visi dan misi Bupati sebagaimana tertuang dalam dokumen RPJMD tahun 2016-2020,” ucapnya.

Dirinya menuturkan, untuk mempercepat pencapaian visi dan misi bupati tersebut, perlu adanya fungsi pengawasan DPRD berupa catatan-catatan strategis yang dituangkan dalam sebuah rekomendasi. Rekomendasi diberikan dalam bentuk keputusan DPRD kepada kepala daerah untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Manokwari.

“Penyampaian rekomendasi nantinya lebih ditekankan pada upaya memberikan saran, masukan dan rekomendasi dari DPRD sebagai mitra kerja kepada kepala daerah yang telah menjalankan fungsi pengawasan, mengkaji, monitoring dari dinas terkait,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan penyusunan dan penyampaian LKPj kepada DPRD. Hal tersebut dikarenakan penyusunan LKPj terkait dengan pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan daerah dan agenda daerah lainnya.

“Ini mengakibatkan proses penyusunan dan pelaporan LKPj ke DPRD mengalami keterlambatan,” ujarnya.

Dia menuturkan, penyusunan LKPj merujuk pada dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Manokwari nomor 75 tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perbup 267 Tahun 2020 tentang perubahan RKPD tahun 2020. LKPj juga berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari nomor 3 tahun 2019 tentang APBD tahun anggaran 2020 sebagaimana telah diubah menjadi Perda nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan APBD tahun 2020.

“Kebijakan perencanaan dan pengnggaran tersebut, tidak terlepas dari perencanaan jangka menengah yang tertuang dalam Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Manokwari tahun 2016-2020,” tuturnya.

Bupati menyampaikan, pihaknya menyadari bahwa masih terdapat beberapa kekurangan yang memerlukan upaya peningkatan pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, catatan-catatan strategis, saran dan masukan dari DPRD merupakan rekomendasi penting bagi penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Manokwari.

“Kelebihan dan kekurangan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2020 dapat dijadikan tonggak bagi pembangunan di Manokwari pada masa yang akan datang,” pungkasnya. (PB25)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 16 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.