Berita Utama

DPRD Manokwari Konsultasikan 10 Ranperda

MANOKWARI, papuabaratnews.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari melakukan konsultasi sepuluh rancangan peraturan daerah (Ranperda) bersama Kementrian Hukum dan HAM Papua Barat, pada Rabu (19/8/2020). Sepuluh rancangan regulasi daerah ini terdiri dari, tujuh ranperda inisiatif DPRD dan tiga ranperda inisiatif Pemda Manokwari.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Manokwari, Romer Tapilatu, mengatakan, rapat konsultasi untuk membahas ranperda tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sehingga, DPRD meminta pertimbangan dan masukan dari Kemenkumham Papua Barat.

“Ketika dilaksanakan di lapangan, ranperda ini tepat sasaran, sesuai tujuannya bagi masyarakat,” ujarnya kepada sejumlah awak media di Manokwari.

Dia menargetkan, 10 ranperda yang diajukan oleh DPRD dan Pemda ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2020. Setelah berkonsultasi dengan Kemenkumham Papua Barat, maka 10 ranperda akan dibawa dalam sidang kedua dan ketiga pada tahun 2020.

“Kita targetkan paling tidak 31 Desember 2020 sudah selesai,” paparnya.

Romer menerangkan tujuh ranperda inisiatif DPRD meliputi, kepemudaan, penyelenggaraan administrasi kependudukan, pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, ranperda tentang pemberdayaan koperasi UMKM, dan ranperda tentang perlindungan produk lokal, dan ranperda tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja lokal. Sedangkan tiga ranperda inisiatif pemerintah kabupaten adalah ranperda tentang pajak daerah,  kawasan tanpa rokok dan ranperda tentang perusahaan umum daerah air minum Minyei Arfak.

“Ada enam usulan ranperda dari tiga komisi dan satu perorangan. Sedangkan ranperda inisiatif pemda ada tiga,” ujar Romer.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Anthonius Ayorbaba, menuturkan, konsultasi ranperda yang dilakukan DPRD merupakan terobosan baru yang patut diapresiasi.

Prosedur konsultasi ranperda inisiatif DPRD dan Pemda, dilakukan secara cermat dari sisi substansi maupun teknis penyusunan peraturan perundang-undangannya.

Ayorbaba melanjutkan, ada delapan aspek yang digunakan untuk mencermati materi ranperda tersebut. Pertama, pertimbangan filosofis-yuridis dan sosiologis rancangan perda. Kedua, alasan keterkaitan dan keselarasan substansi dengan Pancasila, UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lain. Ketiga, alasan hukum. Keempat, alasan pembentukan. Kelima, dasar kewenangan pembentukan. Keenam, arah dan jangkauan pengaturan. Ketujuh, keterkaitan dengan RPJMN, RPJPD,  RPJMD dan rencana pembangunan daerah. Kedelapan, alasan  teknik penyusunan  sesuai dengan lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Seluruh tahapan konsultasi wajib hukumnya memperhatikan delapan aspek ini dalam setiap pembahasan ranperda ini antara DPRD dan tim divisi hukum kami,” pungkasnya. (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.