Empat Anggota Polres Raja Ampat Dipecat
RAJA AMPAT, papuabaratnews.co – Empat anggota Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat terpaksa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Sebab, kerap mangkir dari tugas sebagai abdi negara dan berulang kali melanggar aturan kepolisian.
Mereka adalah Edgar Ginting Faradini, Maurit Andi Randongkir, Herry Permana dan Arius Salossa.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat AKBP Andre Manuputty di Lapangan Apel Mapolres, Rabu pagi (9/6/2021).
Upacara tersebut tidak dihadiri oleh keempatnya, sehingga PTDH dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto keempatnya.
Kapolres dalam sambutan mengatakan, upacara PTDH dilaksanakan sesuai dengan keputusan Kepala Polda Papua Barat tentang penjatuhan hukuman PTDH bagi setiap personel yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
“Saya pribadi merasa prihatin dan sedih. Karena ini merupakan upacara yang kedua kalinya, selama saya bertugas di Polres Raja Ampat,” ucap Kapolres.
Dia menjelaskan bahwa, sebelum penjatuhan hukuman terberat dalam lingkup Korps Bhayangkara ini, pihaknya sudah berupaya semaksimal dalam melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan. Dengan harapan keempatnya bisa mengubah sikap dan perilaku menjadi anggota Polri yang lebih baik lagi. Namun, upaya itu tidak diterapkan oleh masing-masing mereka.
“Tapi sampai dengan ditetapkan keputusan ini, keempat personel tersebut belum bisa menunjukan perubahan kearah yang positif,” ucap Andre.
Ia juga berharap, upacara PTDH ini menjadi yang terakhir dalam sejarah Polres Raja Ampat. “Saya selaku Kapolres Raja Ampat berharap, kedepan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran. Apalagi sampai di-PTDH,” harap pewira berpangkat dua melati ini.
Belajar dari peristiwa tersebut, Kapolres mengajak seluruh personilnya untuk menjadikan momentum tersebut sebagai awal menuju perubahan positif. Upacara PTDH merupakan salah satu bukti nyata keseriusan Polri dalam mewujudkan SDM yang unggul, dengan cara menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan personel Polri. “Pelanggaran terjadi berawal dari ketidakdisiplinan,” tegas Andre.
Kapolres juga meminta agar seluruh anggota Polres Raja Ampat menjunjung tinggi sikap disiplin.
Ia pun mengapresiasi kinerja Sie Propam dan jajarannya yang telah melaksanakan pengawasan masing-masing anggotanya.
“Jika ada anggotanya yang bermasalah tolong diingatkan dan diarahkan, sehingga tidak semua permasalahan anggota dilimpahkan kepada Sie Propam,” tukas Andre.
Kapolres juga mengajak kepada seluruh anggota Polres Raja Ampat, untuk bersaing sehat dalam memberikan pelayanan. Mekanisme reward dan punishment itu akan selalu ada.
“Silakan saudara-saudara berkompetisi untuk memperoleh reward, sehingga bisa menjadi personel polri yang dipercaya masyarakat,” tutur Andre.
Terakhir, Kapolres berpesan kepada personel yang di-PTDH, agar menerima keputusan ini dengan lapang dada.
“Meskipun saudara-saudara sudah tidak menjadi anggota Polri, kami berharap saudara bisa menjadi mitra Polri, dengan cara tetap menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Andre.
Upacara diawali dengan pembacaan Keputusan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, yang ditetapkan di Manokwari pada 26 Februari 2021, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri. (PB15)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 11 Juni 2021