Fraksi Otsus Minta Kasus Korupsi Diusut Tuntas
MANOKWARI, PB News – Dugaan penyelewangan anggaran sosialisasi rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) dan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, mendapat dukungan penuh dari Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Papua Barat.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, Yan Anthon Yoteni, menjelaskan, proses hukum untuk mengusut penyelewengan anggaran di lingkup Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, merupakan langkah yang tepat. Dengan demikian, dirinya pun memberikan apresiasi terhadap Kejari Manokwari atas tindakan tersebut.
“Kita mendukung proses hukum yang sedang berjalan supaya tidak meraba-raba kesalahan,” tuturnya saat dikonfirmasi Papua Barat News, di halaman Kantor DPR Papua Barat, Rabu (21/3).
Menurut dia, sudah menjadi kewenangan dari Kejari menelusuri penyalahgunaan uang negara sekitar Rp3 milyar yang dipergunakan dalam kegiatan sosialisasi pembuatan Raperdasus dan Raperdasi.
“Ini uang negara namun tidak menghasilkan sesuatu yang baik,” terang dia.
Selain itu, dia melanjutkan, gelontoran dana sebesar Rp10 milyar yang dipergunakan dalam proses perekrutan anggota Majelis Rakya Papua (MRP) Provinsi Papua Barat perlu diusut hingga tuntas, karena dinilai ada kejanggalan dari estimasi waktu pelaksanaan perekrutan tersebut.
“Ada apa sehingga memakan waktu sampai lima bulan, yang seharusnya tidak sampai lima bulan perekrutan itu,” jelas dia.
Yoteni menjelaskan, perekrutan anggota MRP Papua Barat periode 2017-2022 menimbulkan polemik karena ada kecurangan. Dan saat ini pihak yang merasa dirugikan telah menempuh jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Provinsi Papua.
“Buktinya ada 8 orang yang melakukan langkah hukum di PTUN. Dua kasus ini adalah kesatuan yang perlu diselesaikan,” katanya.
“Jika dilihat dari prosesnya ini perlu tandatanya besar. Jadi biarlah proses hukum saja,” katanya lagi.
Dia memaparkan, kucuran uang negara semestinya dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dalam penyusunan regulasi dan tata cara seleksi anggota MRP di daerah setempat. Dengan demikian, pihaknya mendorong pihak kejaksaan melakukan penegakan langkah hukum.
“Proses hukum yang menentukan dan memutuskan, sehingga masyarakat juga tau siapa yang benar dan siapa salah,” papar dia.
Seperti yang dikutip dari laman resmi papuabaratoke.com, Kejari Manokwari melakukan penggeledahan di Kantor Kesbangpol Papua Barat pada Selasa (20/3/2018) sekira pukul 11.00 wit yang dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Manokwari, Muslimin SH. Penggeledahan itu sebagai bagian tindakan penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran sosialisasi publikasi Perdasus dan Perdasi perekrutan anggota MRP Papua Barat. Ada sejumlah dokumen yang disita dari ruangan bidang perencanaan dan perbendaharaan serta ruangan bidang politik dalam negeri. (PB9)