Gedung Uji KIR akan Difungsikan Tahun Ini
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan (DPKP) Manokwari pada tahun anggaran 2021, berupaya mengoptimalkan kembali pelayanan Uji Kendaran Bermotor (Uji KIR). Rencananya, Gedung Uji KIR milik Pemkab Manokwari yang berlokasi di Sowi IV akan mulai difungsikan kembali tahun ini.
Kepala Dinas DPKP Manokwari, Albert Simatupang menjelaskan, pihaknya akan mengoptimalkan kembali pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang tidak berfungsi karena fasilitas yang belum memadai serta sempat dipalang pada tahun 2012 silam karena permasalahan hak ulayat dan kini telah diselesaikan.
“Diharapkan bulan Juli kita akan upayakan untuk launchingnya tahun ini karena anggarannya sudah ada,” paparnya, Jumat (28/5/2021).
Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dirjen Perhubungan Darat terkait sistem aplikasi yang akan digunakan nanti.
“Karena diseluruh Indonesia pengujian kendaraan bermotor itu satu pintu melalui pusat,” jelasnya.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyusun admisnistrasi dan koordinasi lebih lanjut. Dengan melihat situasi pandemi kata Simatupang, tentu akan membatasi proses yang akan dilaksanakan nantinya.
“Sementara kami sudah menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Simatupang mengungkapkan, uji KIR dengan menggunakan sistem manual itu sudah tidak diperbolehkan lagi oleh Undang-Undang lalu lintas, yang diperkuat oleh surat dari Dirjen Perhubungan Darat.
“Jadi selama ini beberapa bulan lalu kami sudah hentikan pelayanan KIR secara manual,” ungkapnya.
Untuk itu ia berharap kepada pemilik atau sopir yang membutuhkan pelayanan jasa KIR untuk berhati-hati, karena pihaknya belum bisa melaksanakan uji KIR secara teknik.
“Semoga semua dapat berjalan dengan mulus supaya masyarakat juga dapat meminimalisir kecelakaan yang terjadi,” harapnya.
Sementara itu, terkait retribusi dari pelayanan KIR selama menggunakan sistem manual, target retribusi yang masuk sebagai PAD sekira Rp 100 juta lebih. Jumlah tersebut lebih kecil jika dibandingkan sebelum pandemi yang bisa mencapai sekira Rp 200-an juta.
“Dengan adanya PKB, kisaran retribusi pada tahun pertama dapat tercapai sekira Rp 500 juta. Namun harus disertai biaya operasional yang cukup tinggi. Namanya pelayanan kita tidak boleh hitung untung rugi, yang terpenting memberikan pelayanan guna mengurangi tindak kecelakaan,” pungkas Simatupang.(PB19)
**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 31 Mei 2021