Berita UtamaInforial

Gubernur Papua Barat Lantik Tiga Bupati Terpilih

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan melantik tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada 2020 di Aula PKK Papua Barat Arfai, Manokwari, Senin 26 April 2021.

Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih ini dilantikan setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 131/1921/OTDA tanggal 25 Maret 2021.

Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih yang dilantik, yaitu pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kaimana Freddy Thie dan Hasbullah Fuarada, pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Fakfak Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom, serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Alfons Sesa.

Gubernur berharap setelah dilantik tiga pasangan bupati dan wakil bupati ini segera membangun kembali hubungan persaudaraan dan kerjasama di daerah masing-masing pasca Pemilukada.

“Saudara-saudari yang baru saja saya lantik, setelah dilantik tidak ada lagi cerita dukung atau tidak dukung, semua harus didukung, semua harus menyatukan gerak dan langkah bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan janji-janji saat kampanye dulu,” kata Dominggus di hadapan para bupati dan wakil bupati yang dilantik.

Gubernur juga mengingatkan para bupati dan wakil bupati itu bahwa dalam penyusunan program kerja pemerintahan dan pembangunan daerah, selalu mengacu pada Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Hal itu penting agar arah pembangunan daerah jadi jelas, terarah, maju, tepat sasaran dan diharapkan bisa menyejahterahkan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Usai prosesi pelantikan bupati dan wakil bupati, dilanjutkan dengan pelantikan ketua-ketua Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK}) Kabupaten Kaimana, Fakfak dan Sorong Selatan oleh Ketua PKK Papua Barat, Yuliana Mandacan.

Prosesi pelantikan dilaksanakan dengan keamanan dan penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, sehingga jumlah tamu undangan yang hadir dibatasi.

Tamu undangan yang diperbolehkan masuk ke dalam ruangan pelantikan diwajibkan menjalani tes swab antigen terlebih dahulu dengan hasil nonreaktif. (PB22)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.