Ibadah Ramadhan di Ruang Publik Hanya untuk Zona Hijau dan Kuning
Masyarakat yang dapat beribadah Ramadhan di ruang publik diputuskan hanya di daerah dengan status zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
JAKARTA, papuabaratnews.co – Pemerintah menetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah jatuh pada Selasa (13/4/2021). Masyarakat yang dapat beribadah Ramadhan di ruang publik diputuskan hanya di daerah dengan status zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi seusai sidang isbat awal Ramadhan 1442 H, Senin (12/4/2021), menyampaikan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Surat edaran itu mengatur kegiatan ibadah antara lain buka puasa dan sahur, shalat Tarawih, iktikaf, dan kultum agar sesuai protokol kesehatan. Aturan dibuat dengan tujuan menekan angka penyebaran virus penyebab Covid-19.
”Tarawih boleh dilakukan dengan kapasitas tempat ibadah 50 persen. Ini tidak berlaku di daerah zona merah dan oranye yang hanya boleh melaksanakan kegiatan amaliah Ramadhan di rumah masing-masing. Masyarakat di daerah zona hijau dan kuning silakan beribadah di tempat ibadah sesuai protokol kesehatan,” tuturnya di Jakarta.
Hari pertama ibadah puasa 1 Ramadhan 1442 H disepakati setelah sidang isbat menyumpah 13 orang yang memperhitungkan data hisab (perhitungan) dan rukyat (observasi) hilal, atau Bulan sabit tipis yang terlihat seusai Matahari terbenam.
Hilal terlihat setelah ijtimak yang terjadi pada hari Senin, 12 April 2021, sekitar pukul 09.31 WIB. Ini sudah memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yaitu tinggi hilal minimal 2 derajat, elongasi bulan ke Matahari minimal 3 derajat atau umur hilal minimal 8 jam.
Sidang isbat tahun ini digelar dengan skema kombinasi luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Dalam pengumuman penentuan 1 Ramadhan 1442 H, sidang hanya dihadiri secara terbatas secara fisik oleh perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR, Menteri dan Wakil Menteri Agama.
”Kita bersyukur bahwa tahun ini, wilayah zona hijau dan kuning boleh melaksanakan shalat Tarawih dan Idul Fitri, tetapi tetap perhatikan protokol kesehatan,” kata Ketua MUI KH Abdullah Jaidi.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 4 April 2021, tercatat ada 10 kabupaten dan kota dengan risiko tinggi penyebaran Covid-19 atau zona merah, antara lain Kota Tangerang Selatan, Gianyar, dan Kota Palangkaraya. Disusul 289 kota dan kabupaten dengan status zona oranye. Sementara itu, daerah zona kuning tersebar di 207 lokasi dan zona hijau 8 daerah.
Pada kesempatan yang sama, Abdullah juga mengingatkan masyarakat mengenai fatwa MUI tentang vaksinasi Covid-19. Vaksinasi boleh dilakukan kepada masyarakat yang berpuasa dan tidak akan membatalkan puasa. Masyarakat yang akan divaksin tetap harus memperhatikan kondisi kesehatannya.
Kesalehan sosial
Selama menjalani ibadah Ramadhan, masyarakat juga diingatkan untuk tetap mengerjakan kesalehan sosial dengan menjaga kebersamaan dan solidaritas, baik dengan lingkungan sekitar maupun masyarakat sebangsa.
”Selama melaksanakan ibadah puasa, kita harus tetap memperhatikan saudara-saudara kita yang butuh bantuan dan pertolongan. Ini seperti saudara kita yang terkena bencana alam, seperti di NTT dan Jawa Timur. Sebaik-baiknya sedekah adalah sedekah di bulan Ramadhan,” kata Abdullah.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto juga mengajak seluruh umat Islam meningkatkan amal dan ibadah di tengah pandemi Covid-19 untuk kehidupan yang lebih baik. ”Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita dan Indonesia dapat keluar dari bencana Covid-19,” ucapnya. (KOM/ANT/PB1)
*Berita ini telah diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 13 April 2021.