Berita Utama

IDI Manokwari Usulkan Harga Antigen Rp150 Ribu

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Manokwari bersama Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki) telah mengusulkan penetapan harga pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Manokwari sebesar Rp 150 ribu.

Ketua IDI Manokwari, dr. Ade Ismawan mengatakan, pihaknya bersama Patelki telah menyampaikan kepada Bupati Manokwari terkait harga antigen yang diusulkan Dinas Kesehatan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal (dirjen) Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI No. HK 02-02/1/3065/2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag).

Adapun batas tarif tertinggi untuk wilayah pulau Jawa, Bali sebesar Rp 99 ribu dan wilayah diluar pulau Jawa, Bali adalah sebesar Rp 109 ribu.

Ia menyampaikan bahwa IDI dan Patelki menilai jika harga tersebut diberlakukan, maka akan berdampak pada pelayanan yang diterima analis yang melakukan pemeriksaan rapid antigen.

“Pada intinya teman-teman sifatnya adalah mengusulkan agar bisakah Manokwari menetapkan harga yang sedikit berbeda dengan daerah lain. Dalam pertemuan itu, bupati menerima aspirasi dari IDI dan Patelki, namun bupati meminta agar usulan itu dibuat dalam bentuk tertulis,” jelasnya saat ditemui baru-baru ini.

Menurutnya, usulan dari IDI dan Patelki terkait batas tertinggi harga rapid antigen adalah Rp150 ribu. Adapun indikator penetapan harga tersebut karena ada beberapa komponen yang tercover di dalamnya seperti THT, pengoperasian laboratorium terutama dalam masa pandemi, serta komponen jasa analis dan dokter.

Ia menegaskan, komponen tersebut hanya untuk pelaku perjalanan di lab swasta.

“Sementara untuk masyarakat yang sangat membutuhkan itu, tetap IDI mendukung pemerintah untuk memantapkan pelayanan di instansi pemerintah baik Puskesmas maupun di rumah sakit,” ungkapnya.

Menurutnya, meski telah mengusulkan harga Rp150 ribu, sejauh ini sebelum ada penetapan dari Pemkab Manokwari, dan sejumlah tempat pemeriksaan rapid antigen masih mengikuti harga yang ditetapkan Kemenkes yakni sebesar Rp109 ribu.

Ia berharap, dalam penetapan harga rapid antigen, Kemenkes harusnya melibatkan organisasi profesi seperti IDI, Patelki, maupun organisasi profesi lain terkait.

“Penetapan harga diikuti dengan pengaturan harga rapid antigen di pusat karena kita melihat ada penetapan harga rapid antigen dari Kemenkes ini sementara harga rapid antigen di pasaran itu tidak banyak berubah,” ujarnya.

Karena kata dia, rapid bermacam-macam dan harganya fluktuatif. Sehingga dikhwatirkan jika langkah yang diambil pemerintah sekarang akan berdampak terhadap kualitas pelayanan.

“Memang ada penurunan tapi hanya mungkin sekitar 10 persen. Itu yang kami bilang, secara kualitas kalau harga ini diberlakukan oleh Kemenkes secara menyeluruh tanpa melihat regionalisasi tentu akan berdampak pada pelaku usaha atau mungkin laboratorium yang mungkin akan mengambil langkah memilih rapid yang kualitasnya tidak terlalu baik,” tutup Ade.(PB19)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 21 September 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.