Berita Utama

Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Jadi Saksi KPK

JAKARTA – Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan bahwa anak dan istri Lukas menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan Lukas memberikan keterangan kepada penyidik KPK.

Pada Rabu (5/10/2022), KPK menjadwalkan pemeriksaan lima saksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe. Dua dari lima saksi itu ialah istri Lukas, Yulce Wenda, dan anak Lukas, Astract Bona Timoramo Enembe. Tiga saksi lain yang dipanggil KPK dari pihak swasta ialah Willicius, Yonater Karomba, dan Frans Manibui. Namun, kelima saksi tak hadir tanpa ada konfirmasi.

Pada Senin (10/10/2022), tim kuasa hukum Lukas mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka menyampaikan surat bahwa Yulce dan Bona menggunakan hak konstitusionalnya untuk menolak didengar keterangannya sebagai saksi. Salah satu alasannya, mereka tak mengetahui peristiwa transfer Rp 1 miliar kepada Lukas.

Roy Rening selaku perwakilan tim kuasa hukum Lukas mengatakan, saat peristiwa transfer Rp 1 miliar terjadi, Bona berada di Australia untuk kuliah. Karena itu, Bona tidak bisa menjelaskan peristiwa transfer uang tersebut karena tidak tahu sama sekali. Bona baru tiba pada Maret 2022 di Jakarta, sedangkan transfer dilakukan pada 2020.

Adapun Yulce, menurut Roy, berada di Jakarta mendampingi Lukas. Roy mengatakan, Yulce tidak tahu apa-apa tentang peristwa transfer Rp 1 miliar tersebut.

”Anak, istri, tidak tahu-menahu sehingga itu juga menjadi alasan salah satu, sehingga keluarga menolak anak dan istrinya juga datang ke sini (KPK). Selain alasan hukum, alasan kearifan lokal, dan secara substansi perkara mereka berdua tidak tahu apa-apa tentang peristiwa itu,” kata Roy.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana tidak ada hak ataupun kewajiban bagi saksi untuk didampingi oleh penasihat hukum. Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

Ia menegaskan, saksi harus menyampaikan apa yang diketahui atau tidak diketahui ke penyidik. ”Tahu atau tidak tahu, tidak boleh persepsi sendiri. Harus disampaikan di hadapan penyidik,” kata Ali saat dihubungi di Jakarta.

 

Ali menjelaskan, penyidik akan memberikan pertimbangan ketika saksi memenuhi panggilan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. KPK menegaskan bahwa pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas juga untuk tersangka yang lain, bukan hanya untuk tersangka Lukas.

Selain Lukas, KPK telah menetapkan satu tersangka lainnya. Namun, Ali enggan mengungkap identitasnya. KPK berharap yang bersangkutan kooperatif serta hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan secara patut.

Menurut Ali, jika saksi merasa tidak tahu-menahu terkait perkara tersebut, maka seluruh keterangannya disampaikan langsung di hadapan penyidik oleh saksi, bukan oleh pihak lain. Dengan sikap kooperatif, maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, mereka menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kuasa hukum tunggu penyidik

Petrus Bala Pattyona, perwakilan tim kuasa hukum Lukas lainnya, mengatakan, pihaknya menunggu sikap penyidik. Jika KPK tetap akan memanggil istri dan anak Lukas, maka keduanya tidak akan memberikan keterangan.

Menurut Petrus, dasar penolakan untuk didengar keterangannya sebagai saksi diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 168 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang intinya menyampaikan seseorang yang mempunyai hubungan, baik sebagai anak, istri, suami, kakek, nenek, orangtua, atasan, maupun bawahan, berhak menolak untuk memberikan keterangan di tingkat penyidikan dan pengadilan.

Ia juga meminta penyidik KPK mendatangi tempat kediaman saksi atau tersangka untuk diambil keterangannya. Mereka meminta pemeriksaan dilakukan di Papua di lapangan terbuka dengan disaksikan oleh orang Papua.

Anggota tim kuasa hukum yang lain, Aloysius Renwarin, mengatakan, respons terkait pemanggilan terhadap Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua. Mereka menyatakan pemeriksaan Lukas harus dilakukan di Jayapura dan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka sesuai budaya Papua. Sebab, Lukas telah disahkan menjadi kepala suku besar pada 8 Oktober lalu oleh dewan adat Papua yang terdiri atas tujuh suku. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: