Berita Utama

Janji Akomodasi Klausul Pemerkosaan dan Aborsi

JAKARTA – Pemerintah berjanji akan memperjuangkan aspirasi publik untuk mengakomodasi klausul pemerkosaan dan pemaksaan aborsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seusai pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan telah menampung masukan masyarakat sipil untuk menyempurnakan rumusan mengenai aborsi dan pemerkosaan tersebut.

“Jadi, kejahatan seksual itu bisa ditanggulangi secara komprehensif,” kata Edward dilansir Tempo, Rabu (13/4/2022).

Dia mengatakan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sudah memasukkan klausul pemerkosaan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Namun deliknya diatur dalam KUHP.

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Kekerasan Seksual berbunyi, “Tindak pidana kekerasan seksual juga meliputi: pemerkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak, hingga perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban.”

Edward mengatakan berbagai bentuk kejahatan seksual yang tidak diatur dalam UU TPKS dapat menggunakan hukum acara di UU tersebut. “Untuk mempermudah pembuktian pemerkosaan dan aborsi yang sudah diatur dalam rancangan KUHP yang akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia menilai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual belum sempurna. Meski begitu, peraturan tersebut sangat dibutuhkan publik. “Ini adalah langkah maju yang sudah lama ditunggu-tunggu untuk melindungi hak-hak korban kekerasan seksual,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Usman mengatakan kekurangan UU TPKS mesti disempurnakan dengan memastikan pasal-pasal tentang pemerkosaan dalam revisi KUHP sejalan dengan undang-undang tersebut dan mengutamakan hak-hak korban. “Pemerkosaan dan pemaksaan aborsi, yang pernah masuk dalam draf sebelumnya, dikeluarkan untuk menghindari tumpang-tindih dengan RKUHP yang saat ini masih dibahas DPR,” ujarnya.

Anggota Komisi Hukum DPR, Arsul Sani, mengatakan pengaturan soal pemerkosaan telah diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP. Klausul tersebut bakal ditegaskan lagi dalam revisi KUHP yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat satu. “Demikian pula aborsi, yang merupakan tindak pidana dengan pengecualian seperti yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan,” ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.

Klausul aborsi, Arsul melanjutkan, tertuang dalam pasal perihal tindakan terlarang di Undang-Undang Kesehatan, yang meliputi pemaksaan perempuan melakukan aborsi. “Tidak ada masalah karena semua fraksi juga sudah setuju,” kata dia.

Menurut dia, hal-hal yang diminta koalisi masyarakat sipil untuk dimuat dalam RUU TPKS sudah tertuang seluruhnya di KUHP. Legislator belum berencana memasukkan daftar isian masalah baru terkait dengan adanya masukan tersebut. Arsul mengatakan klausul soal rumusan pemerkosaan nantinya bisa ditambahkan dalam penjelasan tanpa harus membongkar pasal di revisi KUHP. (TMP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.