Berita Utama

Jarang Masuk Kantor Kadisbudpar Papua Barat Disorot

MANOKWARI, PB News – Para pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat dalam beberapa waktu terkahir menyoroti disiplin yang ditunjukan kepala dinas-nya yang berinisial ES. Sorotan itu diberikan lantaran kepala dinas itu dinilai jarang masuk kantor.

Selaku pimpinan, seharusnya yang bersangkutan lebih sering berada dikantor, bukan sebaliknya. Kondisi ini membuat para Kabid dan Staf di dinas ini, berharap Gubernur Papua Barat segera mengambil tindakan dengan mengganti Kadis tersebut.

Beberapa informasi yang diperoleh, ketidakhadiran Kepala Dinas ini diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran pada Festival Danau Anggi lalu. Sebab anggaran itu tidak dipakai seoptimal mungkin.

“Di bulan November 2017 lalu, tidak ada kegiatan festival di Danau Anggi. Hal itu yang membuat masyarakat dan pemda Pegaf bertanya, kenapa festival tersebut tidak dilaksanakan,” ungkap salah satu staf.

Sejak kejadian itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pegaf, telah menghadap Wakil Gubernur Papua Barat, untuk meminta Pemprov melakukan pergantian Kadis ini, karena dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Papua Barat, Sergius Rumsayor, yang dikonfirmasi mengaku telah menyurati Gubernur dan Inspekstorat di bulan Mei 2017silam.

“Setelah menyurati, kami koordinasikan dengan Sekda Papua Barat, dan menceritakan persoalan ini. Sekda sempat menghubungi Pak Kadis agar kembali bekerja untuk menyelesaikan tanggung jawabnya. Setelah itu baru diterbitkan SK Pensiun,” sebutnya.

“Pak Kadis sempat bekerja bulan Juni 2017 lalu hingga 1 Februari 2018, terhitung sudah pensiunnya, tinggal menunggu penerbitan SKnya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Sugiyono, menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar kode etik. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai, maka ASN yang melanggar akan menjalani persidangan yang dilakukan oleh Majelis Kode Etik.

Disebutkan, sanksi tegas akan diberikan mulai dari teguran lisan hingga pemecatan bagi ASN yang malas kerja dan yang tidak disiplin menjalankan amanat PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Sesuai PP 53 Tahun 2010, Pasal 8 ayat 9 tentang masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja huruf (a), (b), dan (c) sedikitnya tiga jenis sanksi ringan dapat diberikan.

Sanksi ringan dimaksud yakni, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama lima hari kerja, teguran tertulis bagi PNS, yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama enam sampai dengan 10 hari kerja, dan pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.

Sementara Pasal 9 PP Nomor 53 Tahun 2010, menegaskan hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama…
[11:42 PM, 2/14/2018] Hylda W.A: Penulis: Edi Musahidin

Editor: Sam Sirken

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.