Kalap Firli Stelah Syahrul Bernyanyi
JAKARTA – Syahrul Yasin Limpo terlihat diborgol ketika memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis malam (12/10/2023). Mantan Menteri Pertanian itu diciduk penyidik KPK di salah satu apartemen di kawasan Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu tiba di Gedung Merah Putih KPK mengenakan jaket kulit, topi, dan masker. Ia berada di salah satu dari tiga mobil rombongan yang masuk ke KPK. Setelah turun dari mobil, politikus Partai NasDem ini langsung digiring petugas keamanan KPK menaiki tangga gedung.
Seorang penegak hukum mengatakan tim KPK telah memantau pergerakan Syahrul Yasin Limpo sejak Kamis siang. “Sekarang SYL sudah di KPK,” ujar penegak hukum itu pada Kamis (12/10/2023).
Penangkapan Syahrul bisa dikatakan mengejutkan. Sebab, Syahrul dijadwalkan diperiksa tim penyidik pada Jumat pagi, 13 Oktober, berdasarkan surat panggilan KPK. Syahrul, melalui kuasa hukumnya, juga menyatakan siap menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif.
Syahrul seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 11 Oktober lalu, dalam panggilan pertama. Febri Diansyah, pengacara Syahrul, meminta pemeriksaan terhadap kliennya dijadwal ulang. Alasannya, Syahrul menjenguk ibunya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan. Tim penyidik disebutnya setuju, yang akhirnya dibuatlah panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Jumat (13/10/2023).
Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa tim penyidik KPK telah melayangkan surat panggilan kedua untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023). Penyidik juga menerima konfirmasi dari Syahrul yang menyatakan akan bersikap kooperatif. Namun, menurut Ali Fikri, semestinya Syahrul menunjukkan sikap kooperatif itu dengan datang ke KPK pada 12 Oktober setelah kembali dari Makassar. Nyatanya Syahrul tidak muncul sampai Kamis sore sehingga dijemput paksa.
“Ada alasan hukum dan bagaimana analisis dari tim penyidik KPK yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam lalu. Dia tidak menjelaskan maksud dari analisis tim penyidik KPK tersebut. Ali Fikri hanya menjelaskan, secara umum, dalam hukum acara pidana, salah satu alasan penangkapan adalah tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Sehari Setelah Pengumuman Resmi
Penangkapan terhadap Syahrul terjadi sehari setelah KPK secara resmi mengumumkan Syahrul Yasin Limpo bersama dua koleganya, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta, sebagai tersangka. KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai dan gratifikasi di Kementerian Pertanian periode 2019-2023.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak didampingi pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK merangkap Direktur Penyidikan, Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu, serta Ali Fikri mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Rabu malam lalu. Pengumuman dilakukan setelah Kasdi diperiksa sejak Rabu pagi.
Saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka, KPK menghadirkan Kasdi yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah diperiksa. KPK menahan Kasdi untuk 20 hari ke depan.
Johanis Tanak menjelaskan, selama menjabat menteri pertanian pada 2019-2023, Syahrul mengangkat Kasdi sebagai sekretaris jenderal dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Syahrul melantik dua koleganya itu kemudian membuat kebijakan personal, yakni pungutan ataupun setoran, antara lain, dari pegawai internal Kementerian Pertanian. “Setoran itu untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya,” ujar Johanis Tanak.
Syahrul memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik upeti dari pegawai unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang ataupun jasa. Adapun sumber uang berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah digelembungkan, termasuk meminta fee kepada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Atas arahan Syahrul, Kasdi dan Hatta memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan uang di tingkat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris di masing-masing eselon. Syahrul mematok besaran upeti, yakni US$ 4.000-10.000. “Sejauh ini uang yang dinikmati sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Johanis Tanak. Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 126 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syahrul, Kasdi, dan Hatta sudah masuk radar pengawasan KPK sejak awal tahun karena diduga mengakali dana non-bujeter dan menerima upeti dari para pejabat Kementerian Pertanian untuk mempertahankan atau naik jabatan. Menurut penjelasan sumber KPK, pengumpulan uang secara berjenjang itu terjadi bertahun-tahun. Tapi Syahrul baru sadar tengah diawasi KPK pada Juni lalu. Meski sadar diawasi KPK, Syahrul tak menyetop pengumpulan upeti.
Di tengah pelbagai drama pemeriksaan korupsi di Kementerian Pertanian, Kepolisian Daerah Metro Jaya mengumumkan tengah menyelidiki dugaan pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Syahrul Yasin Limpo. Rupanya, Syahrul melaporkan Firli pada 21 Agustus lalu dengan tuduhan pemerasan. Firli, menurut laporan Syahrul, mengklaim bisa menyetop penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Polisi sudah memeriksa ajudan dan sopir Syahrul, Panji Harianto dan Heri, pada 28 Agustus lalu. Adapun pemeriksaan Syahrul baru dilakukan pada 5 Oktober lalu.
Reaksi Tim Pengacara Syahrul
Febri Diansyah langsung menuju Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, tidak lama setelah penangkapan kliennya. Febri heran kliennya ditangkap ketika sudah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Febri menjelaskan, surat panggilan KPK diterima kliennya di rumah dinas Menteri Pertanian di Kompleks Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis sore. Ia pun telah meminta konfirmasi Syahrul yang menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan. “Saya pun enggak tahu apa yang terjadi malam ini, kenapa. Izinkan kami tim hukum untuk berkoordinasi dulu,” ujar Febri.
Mantan juru bicara KPK ini mengatakan tidak mengerti hukum acara apa yang dipakai tim penyidik KPK untuk menangkap kliennya. Febri sudah berkoordinasi dan menyampaikan kepada tim penyidik KPK bahwa Syahrul tidak bisa memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa pada Rabu lalu karena menjenguk ibunya yang sakit dan berusia 88 tahun di Makassar.
Surat permohonan penundaan pemeriksaan, kata Febri, juga telah disampaikan secara resmi dan meminta penjadwalan ulang. Ia bahkan sudah menerima surat panggilan kedua dari KPK bahwa kliennya akan diperiksa pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Febri menegaskan, kliennya langsung balik ke Jakarta setelah menjenguk ibunya di Makassar. Dia pun membantah tudingan bahwa kliennya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti karena KPK telah menyita banyak barang dari penggeledahan. “Beliau sudah sampai di Jakarta. Jadi apa indikasi melarikan diri?” ujarnya. Febri menyayangkan penjemputan paksa Syahrul.
Menurut dia, penjemputan paksa juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun semua itu harus sesuai dengan aturan. Apalagi Syahrul sudah mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan pada Jumat ini. (TEM)