Berita Utama

Kampung Wajib Serahkan LPj 2020 Sebelum Pencairan Dandes Tahap I 2021

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Manokwari, Jeffry Sahuburua mewajibkan, semua kampung untuk menyerahkan laporan pertanggung jawaban (LPj) tahap II tahun 2020 sebelum mengusulkan pencairan dana desa Tahap I tahun 2021.

Jeffri mengatakan, bagi kampung yang telah memasukkan laporan ditahap II dapat mengusulkan pencairan dana desa tahap I tahun ini. Namun, jika proses fisik tahap I sudah berjalan dan akan mencairkan tahap II maka kampung wajib melaporkan LPj tahap III tahun lalu dan tahap I tahun ini.

“Jangan sampai kita sudah masuk di 2021 lalu kita abaikan tahun sebelumnya (2020). Nanti tahap II kita minta laporannya di tahun 2020,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (15/4/2021).

Untuk itu dirinya berharap semua kampung dapat tertib terhadap aturan yang berlaku. Kata Jeffry, pihaknya juga akan memperketat aturan tersebut guna meminimalisir maslah di kemudian hari.

“Merupakan proses pembelajaran buat kampung untuk wajib membuatkan laporan,” tandas Jeffry.

Jeffry mengakui, penyaluran dandes tahap I ini cukup terlambat. Keterlambatan ini dikarenakan pihaknya baru menerima Peraturan Bupati (perbup) pada hari Jumat 9 April lalu.

“Kita baru menerima perbup terkait besaran dana desa dan ADK sehingga kita baru kejar untuk pencairan dandes,” ungkapnya.

Berdasarkan aturan kata Jeffri, dari total dana desa yang ada kampung wajib menganggarkan sebesar 8 persen untuk penanganan Covid-19.

“Kampung wajib pembentukan tim Satgas Covid-19 dan harus lebih dimaksimalkan lagi. 8 persen ini harus diprioritaskan. Yang 8 persen ini tanpa APBKam, tanpa surat peraturan kepala kampung tentang penerima BLT itu sudah bisa kita cairkan 8 persen,” pungkasnya.

Disebutkan, total 86 Kampung yang sudah tersalurkan dandes tahap I dari 163 kampung yang ada. Adapun total keseluruhan dandes dari 8 persen khusus untuk penanganan Covid-19 di 86 kampung yakni sebesar sekira Rp.6 Miliar lebih.

“86 kampung sudah tersalurkan. Tetapi khusus untuk covid sebesar 8 persen dari jumlah dana desa dan baru bisa dicairkan 19 April,” pungkasnya. (PB19)

 

**Artikel ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 16 April 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.