Berita Utama

Kasat Lantas Polres Manokwari: Enam Kendaraan Dinas Ganti Pelat Telah Ditilang

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Satlantas Polres Manokwari mengungkapkan, jumlah kendaraan dinas yang telah ditilang dan diberikan teguran ada enam unit kendaraan. Karena kendaraan tersebut mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang semestinya.

“Mengganti plat merah menjadi hitam,” ucap Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas saat dikonfirmasi awak media, Kamis siang (28/10/2021).

Ia menjelaskan, tindakan mengganti warna TNKB kendaraan tidak sesuai dengan warna dasar melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

“Tindakan ini jelas masuk kategori pemalsuan,” ucap Subhan.

Ke depannya, Satlantas terus memberikan edukasi agar pengguna kendaraan dinas dapat mematuhi aturan dengan tidak mengubah warna TNKB. Sebab, TNKB merupakan tanda regident kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

“Utamakan edukasi dulu, setelah itu langkah lain akan diambil,” ucap Subhan.

Ia melanjutkan, razia kendaraan bermotor terus ditingkatkan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

Hasil razia bersama Samsat Manokwari di Jalan Trikora Wosi, Kamis siang, jumlah kendaraan yang ditilang ada lima unit terdiri dari empat pelanggaran helm dan satu pelanggaran STNK.

“Yang diberikan teguran sebanyak 25 kendaraan dan diarahkan untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak di samsat payman point,” jelas dia.

Pelaksanaan razia menyasar empat pelanggaran yaitu pelanggaran penggunaan helm, pelanggaran penggunaan knalpot racing bagi sepeda motor, pelanggaran penggunaan TNKB dan STNK.

“Kami juga menyasar pelanggaran anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan,” ujar dia.

Dengan adanya pelaksanaan, diharapkanĀ  seluruh masyarakat dapat mematuhi peraturan lalu lintas guna menekan jumlah pelanggaran lalu lintas dan angka kecelakaan lalu lintas di Manokwari. Subhan juga mengajak masyarakat untuk melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Karena pajak digunakan dalam perbaikan fasilitas jalan di Manokwari,” pungkas dia. (PB15)

 

**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Jumat 29 Oktober 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.