Kasat Narkoba: Tersisa Empat Kasus yang Harus Diungkap
MANOKWARI, PB News – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Manokwari mengungkapkan, total kasus yang berhasil diungkap sejak Januari sampai April 2021 ada 15 kasus dari target sebanyak 19 kasus sesuai DIPA.
“Tersisa empat kasus yang harus kami ungkap. Insya Allah, dalam waktu dekat segera diungkap,” kata Kepala Satres Narkoba Polres Manokwari Iptu Masudi, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (18 Mei 2021).
Untuk menyelesaikan sisa target, kata dia, membutuhkan dukungan anggaran operasional. Sehingga, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Papua Barat selaku pembina.
“Karena dalam proses penyelidikan maupun penyidikan itu membutuhkan anggaran,” ucap Masudi.
Dia melanjutkan, Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Rendra Radita Dewayanta telah merespon permintaan dukungan anggara tersebut yang disampaikan melalui Kepala Polres Manokwari AKBP Dadang Kurniawan.
“Direktur siap membantu pengungkapan tindak pidana narkotika di wilayah Polres Manokwari,” jelas dia.
Masudi menerangkan, 15 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 5 kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka ada 5 orang, 5 kasus ganja dengan 5 tersangka, serta 5 kasus miras lokal dengan tersangka 5 orang.
“Sudah ada 15 kasus yang kita ungkap tahun ini,” kata Iptu Masudi.
Dia menjelaskan, untuk tersangka kasus ganja yang sudah diamankan adalah pengedar atau bandar. Sebab, mereka telah terlibat dalam jaringan bisnis barang haram tersebut untuk mencari keuntungan.
“Misalnya modal mereka beli ganja satu batu dari PNG Rp1 juta, lalu dipecah dalam bentuk paketan kecil siap edar dengan harga per paketnya Rp100 ribu,” jelas dia.
Dari 5 tersangka kasus sabu-sabu, sambung dia, hanya 1 orang yang masuk kategori penggunaan. Sisanya 4 orang adalah pengedar. Sabu-sabu itu didatangkan dari luar Papua Barat seperti Makassar.
“Kita juga sudah minta assesment dari BNNP Papua Barat,” ucap dia.
Masudi melanjutkan, 5 tersangka kasus miras merupakan produsen sekaligus penjual. Sehingga, kelima orang itu dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Mereka yang memproduksi sendiri,” tutur dia.
Masudi menerangkan, 7 dari 15 kasus tersebut belum masuk tahap dua (P21).
Meliputi, 2 kasus miras dan 1 kasus sabu yang ditangani oleh Unit 1 Sat Narkoba.
Kemudian, 4 kasus yang ditangani oleh Unit 2 Sat Narkoba meliputi 2 kasus miras dan 2 kasus ganja.
Tahap dua
Iptu Masudi menuturkan, rencananya dalam waktu dekat ada empat kasus yang telah ditangani segera dinaikan status menjadi tahap dua. Sementara dua kasus lagi masih tahap satu dan akan berkasnya masih diteliti oleh Kejakasaan Negeri Manokwari.
“Tanggal 2 Juni 2021 rencananya. Tapi yang pasti dilimpahkan ke Jaksa itu ada empat kasus. Ada kasus pangan dan ganja,” tutur Kasat Narkoba.
2020 ada 28 kasus
Selama tahun 2020 lalu ada 28 kasus yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba Polres Manokwari. Jumlah tersangka dari 28 kasus itu ada 30 orang.
Terdiri dari, 5 kasus sabu-sabu dengan 5 tersangka, 10 kasus ganja dengan 10 tersangka, 9 kasus miras lokal dengan 9 tersangka dan 4 kasus miras pabrikan dengan tersangka 4 orang.
“Penanganan kasus tahun lalu sudah tuntas semua,” pungkas Iptu Masudi.(PB15)
Berita ini telah terbit di Harian Papua Barat News, edisi Rabu 19 Mei 2021
*