Berita Utama

Kasus Enembe Tak Bisa Diselesaikan Secara Adat

JAYAPURA – Permintaan pihak keluarga dan kuasa hukum yang menginginkan Gubernur Papua Lukas Enembe diperiksa di lapangan terbuka oleh KPK, tidak perlu ke Jakarta merupakan suatu hal yang tidak bisa diterima. Lukas maupun keluarga yang dipanggil KPK tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.

Tokoh masyarakat Wali Papua, Buce Wali mengatakan, kasus korupsi tidak bisa diselesaikan secara adat, melainkan harus diselesaikan secara hukum negara. Dia menerangkan, pemerintah sudah menyiapkan tempat yang aman dan sesuai standar untuk Lukas, yang mengaku masih sakit.

Karena itu, pemeriksaan di lapangan malah tidak manusiawi. “Masyarakat Papua sangat menyayangkan kasus Lukas Enembe terjadi karena seharusnya hal tersebut tidak terjadi,” kata Buce ditemui di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Minggu (9/10/2022).

“Kasus Lukas Enembe itu harus diproses, ketika Lukas Enembe terbukti bersalah maka harus mendapat hukuman,” ujar Buce dalam siaran pers.

Dia pun berpesan agar Lukas tidak berlindung di balik ratusan warga yang menjaga rumahnya.

Buce mengimbau Lukas untuk berani memberikan informasi secara transparan kepada KPK terkait kasus korupsi APBD dan judi di kasino luar negeri. Tujuannya agar kasusnya segera terselesaikan.

“Lukas Enembe harus berani bertanggung jawab dan menerima segala risiko serta tidak mengorbankan masyarakat Papua,” kata Buce.

Senada dengan Buce, Guru Besar Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Melkias Hetharia, mengkritik pendapat itu. Dia menyebut, permintaan itu tidak sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negeri ini.

“Jadi, untuk mengadili seseorang di lapangan seperti itu, saya kira dalam sistem hukum kita tidak mengenal itu. Jadi itu harus dilakukan berdasarkan aturan hukum acara,” ujar Melkias dalam siaran pers, Senin (10/10/2022).

Menurut dia, Indonesia memiliki hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Kasus korupsi yang menjerat Lukas, sambung dia, harus diproses sesuai hukum acara yang berlaku di Indonesi.

Melkias mengingatkan, KPK wajib bekerja secara profesional dan menyidik perkara itu sesuai prosedur berlaku agar bisa menjamin keadilan bagi tersangka.

“Biarlah aturan hukum ditaati oleh semua pihak, karena kita hidup dalam suatu negara dan negara ini adalah negara hukum sehingga semua orang harus mematuhi hukum,” ujar Melkias di diskusi ‘Petaka  Korupsi bagi Generasi Muda Papua’ di Hotel Horison, Padang Bulan, Kota Jayapura, Papua, Jumat (8/10/2022).

Dia berharap, ketika semua pihak tunduk dan taat pada hukum maka masyarakat bisa menikmati keadilan dan kesejahteraan.

Melkias mengingatkan, masyarakat maupun penyelenggara negara harus mentaati hukum, baik hukum positif, agama, adat, termasuk internasional yang dibangun di atas dasar etika.

“Jadi kita semua harus tunduk kepada aturan-aturan itu. Dan semua aturan itu tanpa kecuali berada dalam kehidupan kita secara simultan, berlaku secara bersama-sama,” ujar Melkias.

Dia juga menyoroti korupsi adalah sebuah tindakan tercela yang harus dihindari. Hal itu karena korupsi menyebabkan kesengsaraan dan kehancuran suatu bangsa.

“Silakan KPK melaksanakan tugasnya, namun harus dijalankan secara profesional sehingga dalam penegakan itu ada keadilan prosedural yang perlu diperhatikan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” kata Melkias.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum Petrus Bala Pattyona menyatakan, respons terkait pemanggilan terhadap Lukas telah disepakati oleh keluarga dan masyarakat adat Papua. Mereka menyatakan pemeriksaan Lukas harus dilakukan di Jayapura dan disaksikan oleh masyarakat Papua di lapangan terbuka sesuai budaya Papua. Sebab, Lukas telah disahkan menjadi kepala suku besar pada 8 Oktober lalu oleh dewan adat Papua yang terdiri atas tujuh suku. (REP)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.