Kasus Korupsi Dinas Perumahan, Sidang Putusan Nina Diana Digelar Pekan Depan
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pada Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat dengan terdakwa Nina Diana, akan digelar Senin (12/10/2020) pekan depan.
“Jaksa tetap pada tuntutannya dan terdakwa melalui penasehat hukumnya juga tetap pada pembelaannya. Persidangan akan dilanjutkan pada Senin 12 Oktober, dengan agenda putusan majelis hakim,” kata Ketua Majelis Hakim, Saptono, sesaat sebelum menunda persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Papua Barat, Senin (5/10/2020).
Usai pembacaan replik dari JPU, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda duplik atau mendengar jawaban dari Ahmad Djunaedy selaku penasehat hukum terdakwa.
Diberitakan media ini sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Nina Diana terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1)- 1 KUHPidana, dimana unsur menyalahgunakan kewenangan atau jabatan, dan turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain, terpenuhi.
Hal-hal yang memberatkan ialah, terdakwa yang merupakan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) menyalahgunakan kewenangan sebagai pejabat yang ditunjuk sebagaimana keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang pengangkatan dan penunjukan daerah kerja PPAT.
Selain itu, terdakwa juga menyalahi tugas dan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT serta tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit atau koperatif selama menjalani persidangan, dan masih memiliki tanggung jawab mengurus dan menafkahi seorang anak sebagai orang tua tunggal.
Tuntutan tersebut lebih rendah dari surat dakwaan jaksa sebelumnya, dimana Nina Diana didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)- 1 KUHPidana.
Sayangnya, dalam proses persidangannya JPU hanya mampu membuktikan pelanggaran pada Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang. Sehingga, terdakwa hanya dibebankan untuk membayar denda senilai Rp44 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 12 bulan. Untuk kerugian negara senilai Rp3,3 miliar, dibebankan seluruhnya kepada tersangka almarhum Lumpat Marisi Simanjuntak. (PB13)
**Artikel ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 6 Oktober 2020