Berita Utama

Kasus Korupsi Proyek BTS Segera Disidangkan

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan base transceiver station (BTS) 4G segera bergulir ke persidangan. Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan barang bukti dan enam dari tujuh tersangka korupsi BTS kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang akan menyusun dakwaan dalam proses penuntutan.

Pada Jumat, 9 Juni lalu, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melimpahkan berkas Johnny Gerard Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika non-aktif yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. “Tinggal dilimpahkan ke pengadilan. Tinggal menunggu waktunya saja,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, pada Senin (12/6/2023).

Ketut mengatakan penyidik juga telah melakukan pelimpahan tahap II atas tersangka Anang Achmad Latif, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti); Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; serta Yohan Suryanto, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, pada 2 Mei lalu. Sedangkan pelimpahan tahap II atas tersangka Direktur PT Huawei Technology Investment, Mukti Ali; dan komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan, dilakukan pada 22 Mei. “Tinggal satu yang belum, atas nama WP,” kata Ketut.

WP yang dimaksudkan adalah Windy Saputra, orang kepercayaan Irwan Setiawan yang disinyalir menjadi perantara dalam dugaan suap di pelaksanaan proyek pembangunan BTS 4G. Windy dicokok pada 23 Mei lalu sesaat setelah ia mendarat di Bandar Udara New Yogyakarta International Airport, Kulon Progo, DI Yogyakarta. Menurut Ketut, penyidikan terhadap dugaan keterlibatan Windy masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan kapan berkasnya akan disetor ke jaksa penuntut umum. “Ditunggu saja,” kata Ketut.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah meminta keterangan 498 saksi. Kejaksaan juga mencegah 25 orang dari lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bakti, serta pihak swasta bepergian ke luar negeri. Di sisi lain, tim penyidik terus melacak dan menyita aset milik para tersangka yang ditengarai berkaitan dengan kasus ini.

Ketut memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G terus berjalan, kendati tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah melimpahkan sebagian besar tersangka saat ini. Sejauh ini, Ketut belum dapat memastikan peluang untuk menjerat tersangka baru dalam kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 8,03 triliun tersebut. Namun, dia menuturkan, “Semua kemungkinan bisa saja terjadi.”

Penyidik Masih Mencari Peran Adik Menteri

Sejauh ini, pemeriksaan terhadap para saksi terus berlanjut. Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung memanggil seorang pengusaha berinisial SJS yang keterangannya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas para tersangka. Adapun sepanjang pekan lalu, kejaksaan juga menggeber pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

Gregorius Alex Plate, adik Johnny Gerard Plate, termasuk di antara para saksi yang pekan lalu dimintai keterangan. Nama Gregorius sebelumnya mencuat setelah ia mengembalikan uang senilai Rp 534 juta kepada penyidik kejaksaan. Dana tersebut ditengarai berhubungan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Johnny.

Menurut Ketut, pemeriksaan terhadap Gregorius pada pekan lalu dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Peran yang bersangkutan (Gregorius) masih kami dalami dalam perkara ini,” kata Ketut.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai potensi kejaksaan menjerat Gregorius sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi BTS 4G cukup besar. Dalam hukum pidana, kata dia, tolok ukur dilakukannya pemeriksaan adalah perbuatan. Pengembalian dana oleh Gregorius mengindikasikan adanya perbuatan penerimaan uang yang disinyalir berhubungan dengan perkara ini. “Bahwa kemudian dananya dikembalikan, itu tidak apa-apa,” kata Abdul Fickar Hadjar. “Tetap pengembalian uang itu tidak menghapuskan tindak pidana.”

Penasihat hukum Johnny Gerard Plate, Achmad Cholidin, menyatakan Gregorius bukan pihak swasta yang turut andil dalam proyek pembangunan BTS 4G. Karena itu, ia hakulyakin kejaksaan tak ikut membidik Gregorius. “Kan uangnya sudah dikembalikan. Lagi pula, dia tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Cholidin. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.