Berita Utama

Kasus Lain Bermunculan

JAKARTA – Seiring dengan bergulirnya kasus Rafael, muncul pula kasus-kasus pamer kemewahan pejabat eselon III Kementerian Keuangan lainnya, yaitu Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Eko viral di media sosial karena foto dan videonya memamerkan koleksi sepeda motor besar dan mobil mewah.

Inspektorat Jenderal pun telah mengklarifikasi kasus tersebut dan Eko mengaku tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut, Eko pun dicopot dari jabatannya untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya. Selain diklarifikasi Itjen Kemenkeu, Eko diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan LHKPN 2021, Eko memiliki harta senilai Rp 15,7 miliar. Namun, pada saat yang sama, ia juga tercatat memiliki utang hingga Rp 9 miliar. Karena itu, total harta kekayaannya adalah Rp 6,7 miliar. Tingginya utang di LHKPN Eko pun menjadi salah satu hal yang didalami KPK.

Setelah Eko, kasus dugaan kekayaan tak wajar kini menerpa pejabat Bea dan Cukai lainnya, yaitu Kepala Kantor Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono. Seperti koleganya, Andhi menjadi sorotan setelah rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur ramai disorot warganet.

Menyitir LHKPN, Andhi memiliki kekayaan senilai Rp 13,7 miliar dan tidak memiliki utang. Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 6,9 miliar, alat transportasi dan mesin Rp 1,8 miliar, surat berharga Rp 2,9 miliar dan harta bergerak lainnya Rp 706,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,2 miliar.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan bahwa pihaknya sudah menelusuri harta kekayaan Andhi. Ivan mengatakan penelusuran sudah selesai dan disampaikan ke KPK pada awal 2022. Namun PPATK belum mendapat informasi perihal tindak lanjutnya. “Ada sejumlah kejanggalan (harta kekayaannya), tapi tidak bisa kami sampaikan,” kata dia.

Ihwal perkara yang menjerat anak buahnya itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menuturkan telah menerima masukan dari publik serta akan berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu. “Nanti tentunya ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jenderal,” ujar dia.

Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan saat ini bola panas kasus dugaan harta kekayaan yang tidak wajar dari pejabat-pejabat Kemenkeu berada di tangan aparat penegak hukum, termasuk KPK. Namun ia menyadari bahwa saat ini delik illicit enrichment (pengayaan terlarang) belum dipayungi regulasi yang memadai.

“Aparat penegak hukum bisa menggunakan delik pencucian uang. Saya tidak bosan-bosan menyinggung ini karena lagi-lagi ini soal komitmen dan keseriusan saja,” kata Herdiansyah. (ANT)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.