Berita Utama

Kasus Pembunuhan Sumiaty, Penyidik Diminta Lengkapi Syarat Formil dan Materiil

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Manokwari dituntut untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Sumiaty Simanullang (35). Kasus ini menyeret seorang tersangka berinisial DI (29).

Sumiaty Simanullang diduga sebagai korban pembunuhan berencana yang bermotifkan sakit hati. Ibu beranak dua itu ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan dipinggir jalan setapak, kawasan Sowi Gunung pada 7 Maret 2020 lalu. Korban dibunuh oleh DI dengan cara disuntik cairan senyawa kimiawi sebanyak lima kali.

“Setelah kami teliti, masih ada beberapa hal yang belum lengkap. Kami sudah berikan petunjuk (P19) terkait syarat formil dan materil yang harus dilengkapi dalam berkas perkara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari Roberto Sohilait kepada Papua Barat News di Manokwari, Senin (16/11/2020).

Sebelumnya, pelimpahan tahap 1 kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut, telah dilimpahkan penyidik Polres Manokwari kepada Jaksa Penuntut umum Kejari Manokwari pada awal pekan lalu. Jaksa pun telah selesai meneliti berkas perkara dan dikembalikan dengan petunjuk P19.

Dalam kasus ini, tersangka DI dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan tunggal dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama pidana 20 tahun penjara.

Sebagai informasi, Sumiaty Simanullang telah dilaporkan hilang selama empat hari sebelum akhirnya ditemukan tewas dalam keadaan mengenaskan pada awal Maret lalu. Jasad korban ditemukan sudah dalam keadaan membusuk karena dipenuhi banyak belatung.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kepolisian, DI yang diketahui berprofesi sebagai seorang sopir itu, nekat menghabisi nyawa korban karena dendam atau sakit hati. Tersangka diduga nekat membunuh korban dengan cara menyuntikan bahan kimia yang dapat mengakibatkan luka bakar dalam tubuh.

Ini dibuktikan berdasarkan hasil autopsi, dimana terdapat jejak senyawa kimiawi yang membuat Simanullang menghembuskan nafas terakhir. Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer pada Dinas Kesehatan Manokwari itu, tewas meninggalkan seorang suami dan dua orang anak. (PB13)

**Berita ini Telah Terbit di Harian Papua Barat News Edisi Selasa 17 November 2020

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.