Berita UtamaInforialPOLITIK & HUKUM

Kejaksaan Limpahkan Kasus Dana Hibah Mansinam ke Pengadilan

MANOKWARI, papuabaratnews.co – Kejaksaan Negeri Manokwari mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengelolaan situs Mansinam telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari, pada Selasa  15 Juni 2021.

“Sudah dilimpahkan kemarin sekitar jam 02.00 WIT,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Manokwari I Made Pasek Budiawan, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu 16 Juni 2021.

Dia menjelaskan, pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan dilakukan setelah berkas perkara yang menyeret dua orang tersangka yakni MPE dan RJ, dinyatakan lengkap atau P-21.

“Jenis dakwaan keduanya adalah subsidaritas, primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor dan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor,” jelas Budiawan.

Dia menjelaskan, MPE dan RJ terlebih dahulu ditahan setelah penyidik kepolisian melakukan tahap dua kasus tersebut (menyerahkan barang bukti beserta tersangka), pada Senin petang (14/6/2021).

“Keduanya ditahan di Lapas Manokwari sebagai tahanan titipan Jaksa selama 20 hari ke depan,” kata Budiawan.

Dia menjelaskan, pada tahun 2017 hingga 2018 Badan Pengelola Situs Pekabaran Injil Mansinam menerima dana hibah senilai Rp9 miliar dari Pemerintah Provinsi Papua Barat. Meliputi, Rp5 miliar dikucurkan pada tahun 2017 dan Rp4 miliar pada tahun 2018.

“Dari total Rp9 miliar itu, terdapat kerugian negara senilai Rp5,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata Budiawan.

Dalam kasus ini, kata dia, MPE berperan sebagai bendahara dan RJ (oknum pendeta) berperan sebagai pelaksana tugas Ketua Badan Pengelola Situs Pekabaran Injil Mansinam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Papua Barat Jusak Wabia menuturkan, situs religi di Pulau Mansinam yang memiliki potensi pariwisata itu seakan terabaikan, karena minimnya koordinasi lintas sektor di daerah.

“Saya katakan ini karena proyek pembangunan hingga pengelolaan situs Mansinam bukan program dari Dinas Pariwisata,” kata Wabia.

Kegiatan proyek pembangunan situs-situs religi di Pulau Mansinam dikerjakan langsung oleh Kementerian PUPR melalui instansinya di daerah.

Perlu diketahui bahwa, kasus dugaan penyelewengan anggaran hibah pengelolaan situs Mansinam telah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan sejak Dir Reskrimsus Polda Papua Barat masih dijabat oleh Kombes Pol Budi Santosa. Saat itu, polisi tengah fokus pada penggunaan dana hibah pada Badan Pengelola Situs Mansinam selama tiga tahun anggaran.

Terdiri dari, tahun anggaran 2016 sebesar Rp6 miliar, tahun anggaran 2017 sebesar Rp5 miliar, dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp4 miliar.

Pengelolaan anggaran hibah itu diduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola situs.

Akan tetapi, dalam prosesnya penyidikan pihak Ditreskrimsus, kini hanya dua tahun anggaran yang dinaikan statusnya menjadi penyidikan. Sebab, ditemukan dokumen fiktif dan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukkan pada Badan Pengelola Situs Mansinam. (PB15)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Kamis 17 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.