Berita UtamaInforial

Kejati Sidik Empat Kasus Dugaan Korupsi di Papua Barat

MANOKWARI, papuabaratnews.co Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yusuf menyatakan, sedikitnya ada empat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dalam proses penyidikan. Kerugian negara dari empat kasus itu nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ada empat perkara strategis yang sedang dalam penyidikan. Hasil sidik kita, nilai total kerugian negara mencapai ratusan miliar. Karena ini penyidikan, maka dalam waktu dekat ini akan kita umumkan para tersangkanya,” kata Yusuf saat menggelar konferensi pers di Manokwari, Jumat pekan lalu.

Mantan Kepala Pusdiklat Kejaksaan itu menerangkan, kasus dugaan korupsi yang sedang dalam penyidikan Kejati yaitu Dana Hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk pembangunan rumah ibadah, yayasan, dan fakultas serta kegiatan organisasi kemahasiswaan di Universitas Papua (Unipa) Manokwari, tahun anggaran 2018 sebanyak Rp598 miliar.

Kemudian ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Septic Tank individual pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2018 senilai Rp7,062 miliar. Dan dugaan Korupsi pembangunan Perumahan Permukiman pada Dinas Perumahan Papua Barat tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 senilai Rp29 miliar.

“Berikutnya dugaan korupsi pekerjaan pembangunan gedung baru Puskesmas Aisandami di Kabupaten Teluk Wondama, tahun anggaran 2018. Itu Puskesmas baru jadi tahun 2019 tapi mata anggarannya tahun 2018. Ini yang jadi masalah,” kata Yusuf.

Kejaksaan sebelumnya, kata dia, telah memperingatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk dapat segera menyelesaikan atau melengkapi kekurangan pekerjaan. Namun sampai batas waktu yang ditentukan, ternyata tak ada tindak lanjut dari APIP, sehingga kejaksaan harus meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, jika dalam rentang waktu 2 x 30 hari APIP tidak menindaklanjuti laporan Kejaksaan, maka Kejaksaan harus meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya sudah kita beri tahu dulu,” ujar Yusuf.

Disisi lain, ada satu kasus dugaan suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat pada lembaga Pekerjaan Umum (PU). Namun tak dirincikan, apakah oknum pejabat pada sebuah lembaga PU provinsi, kabupaten, ataukah di kementerian. Sebab, kasus itu masih butuh penyidikan lebih mendalam.

Kasus tersebut merupakan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dimana PPATK menyurati Kejaksaan untuk dapat melakukan klarifikasi dan penyidikan terhadap salah seorang oknum pejabat PU yang lalu lintas uangnya mencurigakan, yakni dugaan suap atau gratifikasi berdasarkan hasil analisis transaksi keuangan nomor HA-048-04/02/20/SR-M dari PPATK.

“Ini seorang pejabat di PU. Agak terlambat sedikit penyidikannya karena PPATK tidak memberikan informasi lengkap walau telah kita surati. Dan karena ini informasi intelijen, maka setelah lengkap nanti kita infokan,” kata yusuf.

 

60 Hari APIP

Selain penyidikan sejumlah kasus korupsi tersebut, sampai saat ini masih ada beberapa kasus dugaan korupsi lagi yang berada di tingkat penyelidikan. Laporan Kejaksaan telah sampai kepada APIP untuk ditindak lanjuti. Sebagaimana ketentuan, Kejaksaan memberikan waktu selama 60 untuk memperbaiki, melengkapi dan  menyelesaikan pekerjaan.

Sejumlah laporan tersebut, yakni pembangunan dua Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) pada Dinas Kehutanan Papua Barat Tahun Anggaran 2019. Dimana pengerjaannya belum diselesaikan, namun uang mukanya telah dicairkan.

Kemudian ada pengadaan perahu motor bagi nelayan pada Dinas Kelautan Kabupaten Manokwari dan Provinsi Papua Barat yang belum dilengkapi. Dan pembangunan dermaga apung HED di Marampa oleh Dinas Perhubungan Papua Barat tahun anggaran 2015 hingga 2017.

“Itu semua masa waktunya belum habis. Jadi ini masih tahap laporan kepada kita, rentang waktu 60 harinya belum habis. Kita sudah mintakan ke APIP untuk dilengkapi, kalau belum dilengkapi juga maka akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Yusuf.

Selain itu, ada pengembalian kelebihan pembayaran dan pengembalian kerugian negara, yakni kelebihan pembayaran pembangunan sirkuit atau arena balap motor yang telah dikembalikan sebesar Rp200 juta. Kemudian di Sorong, ada pengembalian kelebihan pembayaran pembangunan drainase sebesar Rp.245 juta.

Kemudian pengembalian kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan Perahu dari Kabupaten Manokwari sekitar Rp150 juta. Sedangkan dari Kabupaten Fakfak, ada pengembalian kerugian keuangan negara dari inspektorat dalam dugaan korupsi paket pekerjaan pembangunan pusat jajanan dan kuliner dan rambu-rambu penunjuk jalan, senilai Rp500 juta.

Menurut Yusuf, uang yang sudah dikembalikan dan jika tidak ada temuan baru berdasarkan perjanjian dan tinjauan investigasi ahli, maka masalah itu akan dianggap selesai. Sebab, yang diinginkan oleh Kejaksaan ialah pengembalian kerugian negara, bukan memenjarakan orang.

“Kita tidak akan memperpanjang masalah yang kerugian atau kelebihannya sudah dikembalikan, karena nanti masuk ke jaksa dan pengadilan juga kita akan minta pengembalian yang serupa,” ujar Yusuf.

“Di APIP masih kita tunggu. Mereka masih ada waktu, 60 harinya belum habis. Diperbaikilah semua, dilengkapi kalau tidak ingin jadi tersangka,” katanya lagi. (PB13)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.