Kelurahan Diimbau tidak Keluarkan Suket Domisili Sementara
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Gustu Covid-19 Manokwari mengimbau kepada kepada para lurah agar tidak mengeluarkan surat keterangan domisili sementara bagi masyarakat luar Manokwari, karena meningkatnya kasus positif korona di Manokwari.
Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran Gustu Covid-19 Manokwari yang ditujukan kepada sembilan kelurahan yang ditanda tangani Koordinator Sekretariat mewakili Ketua Harian Gustu Covid-19 Manokwari.
Koordinator Sekretariat Gustu Covid-19 Manokwari, Mersiyanah Djalimun menuturkan, terkait imbauan atau edaran tersebut, bahwa setiap kelurahan untuk sementara waktu tidak boleh menerbitkan keterangan domisili sementara bagi warga luar yang datang ke Manokwari.
“Kita membuat surat yang ditujukan kepada para lurah agar tidak lagi menerbitkan surat domisili sementara untuk sementara waktu. Mengingat jumlah kasus Covid-19 di Manokwari semakin meningkat. Kita berusaha untuk tidak melakukan perjalanan ke luar, sementara yang dari luar bisa bebas masuk karena adanya surat keterangan domisili. Yang boleh masuk khusus yang ber KTP Manokwari saja, masyarakat juga diminta kesadarannya supaya wabah ini tidak semakin meningkat,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2020).
Ia mengimbau jangan ada lagi masyarakat yang bebas keluar masuk ke Manokwari. Edaran tersebut sudah dibagikan ke semua kelurahan sejak 1 September lalu.
Sementara itu, Ketua Harian Gustu Covid-19 Manokwari, Henri Sembiring menjelaskan, Dengan adanya penularan sekira 50 persen, saat ini peningkatan kasus di Manokwari menjadi 140 kasus per Selasa (8/9). Adapun peningkatan tersebut terjadi akibat perjalanan.
“Sehingga kami menyurat kepada para lurah untuk tidak mengeluarkan lagi. Kita evaluasi, kita akan panggil para lurah. Kita tidak bermaksud menghambat orang datang dari luar ke Manokwari, melainkan untuk saling menjaga,” jelasnya.
“Yang prinsipil dan darurat yaitu jika orang tua sakit parah dibuktikan dengan surat sakit, orang tua meninggal dibuktikan dengan surat kematian, jika ada yang terlockdown di luar atau yang mau kembali ke Manokwari. Tetapi untuk yang dari luar ke sini (Manokwari) tidak diperbolehkan, kecuali pekerjaannya disini,” timpal Sembiring. (PB19)
***Artikel ini Telah terbit di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 9 September 2020