Klaim Covid-19 ke BPJS Manokwari Capai Milyaran Rupiah
MANOKWARI, papuabaratnews.co – Nilai klaim Covid-19 yang diajukan ke BPJS Kesehatan Cabang Manokwari mencapai milyaran rupiah. Jumlah tersebut diketahui berdasarkan hasil verivikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan Cabang Manokwari dari sejumlah Rumah Sakit di seluruh wilayah kerjanya hingga April 2021.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Manokwari Deny J.E.P. Mase mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menerima klaim Covid-19 dari 6 Rumah Sakit. Keenam Rumah Sakit tersebut adalah RSAL dr. Azhar Zahir Manokwari, RSUD Kabupaten Manokwari, RSUD Teluk Bintuni, RSUD Teluk Wondama, RSUD Kaimana dan RSUD Fakfak. Klaim tersebut didapatkan secara bertahap terhitung sejak 2020 hingga 2021.
“Jadi perlu kami sampaikan, pembayaran atas klaim tersebut bukan tanggung jawab BPJS. Tetapi Kementerian Kesehatan. Kami hanya bertugas melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen klaim yang diajukan,” ujar Deny ketika ditemui Papua Barat News di Manokwari di ruang kerjanya, Jumat (23/7/2021).
Pada tahap pertama, kata Deny, pihaknya menerima klaim pembayaran biaya Covid-19 oleh rumah sakit pada tahun 2020 yang ditagih pada tahun 2020 berjumlah 163 kasus. Sedangkan total klaim biaya yang diajukan sebesar Rp 13.579.263.300. Jumlah tersebut diperoleh dari 6 Rumah Sakit yang berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Manokwari. RSUD Manokwari mengajukan klaim tahap pertama pada Oktober 2020 sebesar Rp. 845.500.000 dari total 9 kasus. RSAL dr. Azhar Zahir Manokwari mengajukan klaim sebesar Rp 3.901.589.000 dari total 54 kasus.
Untuk RSUD Teluk Bintuni, pihaknya menerima klaim pembayaran tahap pertama sebesar Rp 2.568.400.000 dari total 42 kasus. Klaim pembayaran juga diajukan oleh RSUD Teluk Wondama sebesar Rp 4.072.000.000 dari total 34 kasus. RSUD Kaimana mengajukan klaim pembayaran sebesar Rp 2.191.774.000 dari total 24 kasus.
“Sementara untuk RSUD Fakfak, klaim Covid-19 tahap pertama tahun 2020 tidak ada,” kata dia.
Pada tahap kedua, pihaknya menerima klaim pembayaran biaya Covid-19 dari Rumah Sakit pada sisa tahun 2020 yang ditagih pada Februari 2021 berjumlah 496 kasus. Sedangkan total klaim biaya yang diajukan sebesar Rp 41.458.826.000. Adapun rinciannya adalah RSUD Manokwari sebesar Rp 9.145.817.000 dari total 102 kasus. Sementara RSAL dr. Azhar Zahir Manokwari mengajukan klaim sebesar Rp 9.560.785.000 dari total 95 kasus. Klaim dari RSUD Teluk Bintuni sebesar Rp 12.862.500.000 dari total 187 kasus. RSUD Teluk Wondama mengajukan klaim biaya sebesar Rp 7.592.410.000 dari total 76 kasus. RSUD Kaimana mengajukan klaim biaya sebesar Rp 2.297.314.000 dari total 36 kasus.
“Seluruh klaim tersebut sudah kita verifikasi dan diserahkan ke Kementerian Kesehatan untuk dibayarkan. Karena klaim yang diajukan sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh pemerintah,” kata dia.
Pada tahap ketiga, lanjut Deny, pihaknya menerima klaim pembayaran biaya Covid-19 dari Rumah Sakit pada tahun 2021 yang ditagihkan pada April 2021 berjumlah 351 kasus. Total klaim biaya yang diajukan sebesar Rp 35.611.988.000. Klaim tersebut diajukan oleh RSUD Manokwari sebesar Rp 8.848.218.000 dari total 103 kasus. RSAL dr. Azhar Zahir Manokwari mengajukan klaim sebesar Rp 19.295.175.000 dari total 160 kasus. RSUD Teluk Wondama mengajukan klaim sebesar Rp 6.204.606.000 dari total 67 kasus. RSUD Kaimana mengajukan klaim sebesar Rp 1.263.989.000 dari total 21 kasus.
“Sementara RSUD Teluk Bintuni dan RSUD Fakfak belum ada,” sebutnya.
Dirinya menambahkan, BPJS Kesehatan Manokwari juga menerima klaim susulan pada tahun 2020 yang ditagihkan pada 2020. Total klaim pembayaran susulan adalah sebesar Rp 8.290.981.000. Klaim susulan tahun 2020 yang ditagihkan pada 2021 sebesar Rp 19.301.645.000.
Klaim tersebut, jelas Deny, tidak seluruhnya siap dibayarkan. Ada juga yang masih dalam bentuk Berita Acara pengajuan untuk dilakukan verifikasi dan validasi. Sehingga bisa saja dibayarkan ataupun dibatalkan pembayarannya. Dalam proses verifikasi, pihaknya masih menemukan kendala seperti diagnosa dan penyakit penyerta pasien Covid yang tidak sesuai. Begitu juga dengan administrasi lainnya yang kurang lengkap.
“Ini yang menjadi kendala klaim tersebut belum bisa disetujui untuk dibayarkan. Ini yang dikenal dengan Dispute Claim,” ucapnya.
Dia menuturkan, dengan kondisi keuangan yang ada saat ini, seluruh klaim biaya yang diajukan tidak dapat dibayarkan sekaligus. Sehingga pembayaran kepada Rumah Sakit yang mengajukan klaim dilakukan secara bertahap atau diutangkan.
“Ini penting diketahui agar pihak Rumah Sakit tidak melakukan protes apabila jumlah pembayaran yang diterima tidak sesuai dengan jumlah yang diajukan,” pungkas Deny. (PB25)
**Berita ini Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Senin 26 Juli 2021