Komnas HAM : Harus Ada yang Bertanggung jawab
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut yang telah menyebabkan 157 anak meninggal.
“Dalam kondisi perang saja anak-anak harus dilindungi, apalagi dalam kondisi normal seperti sekarang,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan.
Munafrizal meminta setiap perkembangan dari penanganan kasus gagal ginjal akut ini diumumkan kepada publik secara transparan. Informasi ini penting agar masyarakat memahami situasi yang sedang dihadapi.
Dia juga berharap peristiwa ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memastikan hal serupa tidak terjadi lagi. Karena itu, perlu diatur tata kelola pengawasan obat dan makanan secara komprehensif.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Muhammad Nasser berpendapat bahwa fungsi pengawasan yang dilakukan oleh BPOM sudah benar. BPOM menggunakan sistem yang serupa dengan pelaporan pajak. Jika industri farmasi membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, perusahaan dapat dikenakan pidana kefarmasian. Pemerintah pun melakukan uji petik dari produk yang beredar. “Kalau ketahuan ada kandungan berbahaya, hukumannya bisa dicabut izin edar,” ujarnya.
Dalam kasus gagal ginjal akut pada anak, kata Nasser, tidak bisa kesalahan sepenuhnya ditimpakan kepada BPOM. Dalam Undang-Undang Kesehatan, Kementerian bertugas mengawasi seluruh hal yang berhubungan dengan sumber daya manusia kesehatan.
Begitu juga dengan fasilitas dan sarana kesehatan. Sedangkan BPOM khusus menangani komoditas atau produk kesehatan. “Kalau ada kejadian seperti ini (kasus gagal ginjal akut), tidak bisa menjadi tanggung jawab satu pihak saja,” ujarnya.
Namun Epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, mengatakan, BPOM seharusnya tidak menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada industri. “BPOM harus melakukan pemeriksaan dari sampel-sampel obat yang diambil dari pasar. Sweeping,” kata Windhu. (TEM)