Kompak Kembalikan Uang Proyek Menara BTS
JAKARTA – Perusahaan yang terlibat dalam pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dikabarkan mengembalikan uang proyek ke Kejaksaan Agung. Uang tersebut diduga bagian dari kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Totalnya sudah dapat Rp 1,7 triliun yang dikembalikan,” ujar penegak hukum yang mengetahui kasus ini pada Jumat (16/6/2023).
Kejaksaan Agung, berdasarkan hasil audit BPKP, memperkirakan nilai kerugian negara dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencapai Rp 8,03 triliun. Kejaksaan meminta perusahaan konsorsium yang belum merampungkan pekerjaan segera mengembalikan uang tersebut. Uang itu nantinya dijadikan jaminan agar mereka menuntaskan pembangunan 4.200 tower. Pemerintah akan membayar pekerjaan perusahaan konsorsium bila menara-menara itu sudah berdiri atau ready for service (RFS).
Proyek menara BTS 4G semula direncanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2021 untuk membangun 4.200 menara dengan nilai Rp 10,82 triliun. Tahap kedua pada 2022 dibangun 3.704 menara senilai Rp 6,47 triliun. Pada pembangunan tahap pertama, pembangunan molor hingga Maret. Bahkan ditemukan banyak menara yang belum terbangun meski sudah dibayar.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., yang merangkap sebagai pelaksana tugas Menteri Komunikasi, memerintahkan anak buahnya menelusuri aliran dana proyek menara yang diduga telah diselewengkan. “Saya perintahkan agar uang yang diduga disalahgunakan itu dikejar,” ujar Mahfud pada 23 Mei lalu.
Berdasarkan hitungan Mahfud—dari sekitar Rp 10 triliun anggaran untuk 4.200 menara—konsorsium hanya membelanjakan uang Rp 2 triliun. Sisanya, sekitar Rp 8 triliun, diduga dikorupsi. Karena alasan inilah pemerintah meminta perusahaan konsorsium segera mengembalikan uang tersebut.
Mahfud mengatakan BPKP telah mencatat korporasi yang menerima anggaran proyek menara. Perusahaan-perusahaan itu wajib mengembalikan anggaran tersebut. Selanjutnya, uang yang dikembalikan akan digunakan untuk melanjutkan pembangunan menara BTS 4G.
Masih menurut penegak hukum tadi, konsorsium baru membangun 3.700 dari 4.200 tower yang direncanakan pada tahap pertama. Dari jumlah tersebut, hanya ada 956 tower yang berfungsi dengan baik atau RFS berdasarkan verifikasi yang dilakukan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi. Sisanya, sekitar 2.744 menara, ada yang belum rampung pengerjaannya. Ada juga tower yang sudah selesai dibangun, tapi belum diverifikasi Bakti Kementerian Kominfo.
Bakti merupakan badan layanan umum (BLU) yang dibentuk dan mendapat alokasi anggaran untuk proyek BTS 4G. Menurut sumber tadi, kalaupun hasil pengerjaan proyek tower itu diserahkan, Bakti tidak mau terima begitu saja karena mesti diverifikasi tim bentukan Bakti. “Masalahnya, masa kerja tim verifikator itu habis pada Desember lalu.”
Sejumlah pejabat Kementerian Komunikasi belum merespons konfirmasi soal pengembalian uang negara oleh perusahaan. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika, Ismail, menolak menjawab masalah ini. “Bukan bidang saya soal ini,” kata Ismail.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, tak menampik ketika ditanya adanya perusahaan penggarap proyek menara BTS yang mengembalikan uang ke negara. “Tapi saya belum tahu datanya,” ujar Ketut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, sebelumnya mengatakan adik mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, yakni Gregorius Alex Plate, mengembalikan Rp 534 juta ke negara. Uang tersebut merupakan fasilitas yang diterima dan berhubungan dengan pengadaan menara BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5. “Yang bersangkutan menyerahkan secara sukarela,” kata Kuntadi, Kamis, 15 Maret lalu.
Kuntadi juga menyebutkan ada beberapa pihak lain yang ikut mengembalikan uang negara melalui Kejaksaan Agung. Totalnya mencapai Rp 10,1 miliar. Adapun sisanya masih ditelusuri. (TEM)