Kotak Kosong Berpelung Menang, KPU Buka Jadwal Pilkada Ulang
JAKARTA – Konsolidasi dari figur-figur yang gagal mendapatkan tiket dan gerakan melawan calon tunggal membuat peluang kemenangan kotak kosong di Pilkada 2024 menguat. Komisi Pemilihan Umum akan membuat jadwal pilkada ulang untuk mengantisipasi kekalahan calon tunggal.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengatakan, peluang kemenangan kotak kosong di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 cukup tinggi. Peristiwa kemenangan kotak kosong seperti di Pilkada Makassar 2018 pun dapat kembali terulang di sebagian dari 35 daerah dengan calon tunggal.
Menurutnya, ada beberapa situasi yang meningkatkan peluang kemenangan kotak kosong. Pertama, ada figur di sebagian daerah yang gagal mencalonkan diri sebagai kontestan. Mereka memiliki polularitas, elektabilitas, dan kemampuan untuk mengonsolidasikan pendukung agar memilih kotak kosong di pilkada mendatang.
Figur itu tak melulu hanya dari kalangan petahana seperti di Pilkada Makassar 2018, tetapi kandidat lain yang gagal mendaftar akibat tidak mendapatkan rekomendasi dari parpol. Terlebih di Pilkada 2024, sempat terjadi drama gagalnya pendaftaran calon kepala daerah seperti di Dharmasraya, Sumatera Barat.
Menangkan kotak kosong terus menguat
Di sisi lain, gerakan dari masyarakat sipil yang mengajak masyarakat memenangkan kotak kosong terus menguat. Gerakan ini bakal terus muncul sebagai bentuk ekspresi kekecewaan publik kepada parpol yang gagal melakukan fungsi rekrutmen dan kaderisasi untuk mengisi kepemimpinan lokal. Gerakan seperti ini bahkan sudah muncul di Surabaya dan diperkirakan akan diikuti oleh masyarakat di daerah lainnya.
“Daerah-daerah calon tunggal yang terdapat situasi figur gagal maju dan gerakan masyarakat yang menguat ini kemungkinan besar dimenangkan oleh kotak kosong,” ujar Fadli di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Pada Pilkada 2024, terdapat 35 daerah dengan calon tunggal dari 545 daerah yang menyelenggarakan pilkada. Sementara sejak calon tunggal pertama kali muncul di Pilkada 2015 dan berlanjut di Pilkada 2017, Pilkada 2018, dan Pilkada 2020, terdapat satu kali kemenangan kotak kosong saat Pilkada 2018 di Makassar.
Menurut Fadli, potensi kemenangan kotak kosong harus segera diantisipasi KPU. Apalagi, forum rapat dengar pendapat di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan bahwa pilkada ulang akan digelar di 2025 apabila daerah tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.
Akan tetapi, idealnya ada perubahan regulasi untuk pilkada ulang di daerah yang dimenangkan kotak kosong. Kandidat yang kalah mesti dilarang mencalonkan diri lagi di pilkada ulang. Begitu pula harus ada batas maksimal ambang batas pencalonan untuk memaksa calon tunggal kembali terulang.
“Kalau di pilkada ulang kembali diikuti oleh calon tunggal, sama saja hanya menghambur-hamburkan anggaran,” kata Fadli.
Simulasi jadwal dan tahapan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi kemenangan calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Simulasi terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang sedang disusun agar dapat segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurutnya, ada kemungkinan sejumlah tahapan pilkada dipadatkan menjadi kurang dari 11 bulan. Namun, tahapan-tahapan terkait pencalonan dan penyiapan daftar pemilih tetap akan dipertahankan seperti di Pilkada 2024. Tahapan yang kemungkinan dapat dipadatkan hanya terkait persiapan.
Namun demikian, tahapan pilkada ulang tetap baru dapat dimulai setelah perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Jadwal akan disesuaikan dengan mengacu pada keputusan bahwa pemungutan suara di pilkada ulang dilakukan pada 2025. “Untuk tanggal pilkada ulang belum diusulkan, masih kami simulasikan,” kata Afifuddin.
Memadatkan sebagian tahapan
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, KPU mesti memadatkan sebagian tahapan persiapan. Sebab waktu yang tersisa untuk melaksanakan tahapan pilkada ulang kemungkinan tidak ada setahun.
Bahkan jika mengacu pada jadwal sidang putusan MK yang dilakukan antara 24 Februari hingga 11 Maret 2025, waktu yang tersisa hanya sembilan bulan. Menurutnya, jarak antara putusan MK dengan batas waktu akhir 2025 cukup untuk melaksanakan seluruh tahapan pilkada.
Sekalipun ada tahapan yang dipadatkan, beberapa tahapan soal penyelenggaraan harus tetap sesuai ketentuan. Jangan ada satu tahapan pun yang dipadatkan maupun dihilangkan sehingga mengurangi hak dari kontestan pilkada.
Di sisi lain, KIPP akan mendaftarkan diri sebagai pemantau pilkada di daerah-daerah calon tunggal. Keberadaan pemantau yang terakreditasi bahkan dapat menjadi kedudukan hukum ketika nantinya akan membawa hasil pilkada calon tunggal ke MK.
“KIPP akan berkoordinasi dengan JPPR untuk dapat hadir di seluruh daerah yang terdapat calon tunggal,” ujar Kaka. (kom/pbn)