Berita Utama

KPK Enggan Mengikuti Langkah Kejakgung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi berkomitmen bertindak sesuai amanah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK untuk memberantas korupsi. KPK enggan mengikuti langkah Kejakgung untuk menunda pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan caleg hingga gelaran Pemilu 2024 tuntas. KPK memastikan tetap mengusut kasus apa pun meski ada caleg aktif yang terseret dalam perkara tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya bakal terus menggencarkan upaya pencegahan rasuah jelang Pemilu 2024. Di sisi lain, dia memastikan, lembaganya juga akan gencar dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan peserta pemilu.

“Pada hakikatnya, dengan gencarnya upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut tidak menurunkan porsi penindakan KPK, khususnya pada korupsi sektor politik ini,” kata Firli.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK akan memastikan penegakan hukum dilakukan dengan prosedur hukum yang berlaku dengan asas profesional dan proporsional.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas, imbuhnya, akan menjadi pegangan ketika KPK memverifikasi dan menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan sampai persidangan.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, memo Jaksa Agung kepada jajarannya untuk menunda pemeriksaan terhadap capres hingga calon kepala daerah juga dilakukan saat Pemilu 2014 dan 2019. Hal itu juga turut dilakukan Kepala Polri pada pemilu sebelumnya.

Ia pun meminta masyarakat tidak memahami memo tersebut sebagai bentuk impunitas. Sebab, hal yang ditunda hanya pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan pada saat proses pencalonan berlangsung. Artinya, bukan menghentikan proses hukum yang telah berjalan. (KOM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: