Berita UtamaInforial

KPK: Pelanggaran Kegiatan Usaha Berpotensi Timbulkan Korupsi

SORONG, papuabaratnews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pelanggaran kegiatan usaha bisa berpotensi terjadinya tindakan korupsi. Terutama, pelanggaran yang terkait dengan lingkungan dan perpajakan.

“Tujuan utama pertemuan yaitu melakukan verifikasi atas laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh salah satu perusahaan tambang batu yaitu PT BJA. Potensi pelanggaran terkait tata ruang, lingkungan, kawasan hutan dan pajak. Aktivitas kegiatan ada di Kota Sorong tetapi NPWP berada di Jakarta,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria dalam rapat kolaborasi penanganan kasus SDA dan lingkungan hidup di Kota Sorong, pada Senin 7 Juni 2021.

Saat ini di Kota Sorong, sebut Dian, terdapat aktivitas tambang galian C yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mengeruk material tanah di kawasan wisata Tanjung Kasuari. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan kerusakan lingkungan di daerah tersebut.

“Ditenggarai dengan adanya perubahan warna pada air laut dari warna hijau kebiru-biruan menjadi keruh kecoklatan,” katanya.

Tidak hanya itu, kondisi pantai yang dulunya berpasir kini menjadi dipenuhi batu kerikil, ditambah lumpur menumpuk di dasar air laut.

Padahal dalam dokumen RTRW Kota Sorong tahun 2014, lokasi kegiatan penambangan galian C di Tanjung Saoka merupakan kawasan hutan produksi terbatas dan sempadan pantai.

“Selain itu, terdapat proyek pemecah ombak Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019-2020 yang menurut laporan menggunakan pasir laut di lokasi,” ucap Dian.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan seperti menyiapkan kolam timbun, menutup bak truk, melunasi pajak galian C mengacu kepada Perda Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2020, serta menyampaikan salinan surat jalan di pos pantau setiap saat truk melintas dan mencantumkan volume pada bukti pembayaran pajak self-assesment.

Untuk Pemkot Sorong, sambung dia, harus memastikan Bapenda Kota Sorong sebagai OPD yang menjadi penagih pajak mendapat dukungan dari dinas teknis lainnya terkait data volume tambang, serta memastikan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak kooperatif.

Terakhir, Dian menekankan pentingnya kolaborasi seluruh perangkat pemerintah untuk mencegah kebocoran dan menindak tegas pelanggaran pencemaran perairan akibat tambang galian C. Diharapkan juga terdapat sinergi dalam penanganan dampak aktivitas tambang.

Data tersebut juga kemudian dapat menjadi acuan untuk penagihan pajak galian C.

“Bicara pelanggaran pajak daerah, tahun 2020 lalu masuk hanya sekitar Rp1,5 miliar dan tahun ini belum ada masuk sama sekali pajak Kota Sorong, dan pajak mineral bukan logam. Padahal dari perhitungan kasar saja, tidak kurang potensi pajaknya Rp30 miliar dalam setahun ke pemda,” jelas Dian.

Berangkat dari laporan ini, KPK berkolaborasi dengan setidaknya 10 instansi yaitu Kemenko Polhukam, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, KPP Pratama Sorong, KSOP Sorong, pemerintah daerah, unsur penegak hukum di Kota Sorong, serta Yayasan Auriga Nusantara.

Dalam kesempatan itu Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong Rahman menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka untuk minerba mengacu kepada aturan di pemerintah provinsi, tetapi pajak di pemerintah kota.

“RTRW Perda nomor 5 tahun 2014 saat ini sedang proses revisi, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) merupakan kewenangan provinsi dan sedang dalam proses integrasi. Tinggal dua tahapan lagi,” jelas Rahman.

Ia menerangkan bahwa pertambangan boleh dilakukan jika mempunyai izin dari pemerintah provinsi. Untuk masalah reklamasi, jika bermanfaat untuk Pemkot Sorong maka akan dimasukan dalam RTRW.

“Kalau memang itu maanfaatnya untuk Kota Sorong lebih besar,” ujar Rahman.

Kehadiran tambang, sambung dia, seharusnya memberikan dampak positif untuk ekonomi nasional maupun daerah. Namun faktanya, Pemkot telah dirugikan selama bertahun-tahun dan masyarakat juga terkena dampak dari aktivitas pertambangan itu.

“Kita menyadari investasi harus tetap jalan namun lingkungan juga perlu tetap diperhatikan. Perlu dilakukan evaluasi perizinan dan juga setoran pajaknya,” tegas Rahman.

Sementara itu, Eko Rudianto selaku Plt Direktur PPSDK Kementerian Kelautan dan Perikanan menambahkan, model kolaborasi semacam ini perlu terus didorong karena sumber daya alam harus dijaga. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pelanggaran itu tidak semata-mata ujungnya pidana tetapi untuk kasus yang merusak, membahayakan lingkungan dan manusia bisa langsung diutamakan pidana. Sebab, fokus hukum pidana tidak menyelesaikan masalah dampak di lapangan.

“Pencemaran dan perusakan untuk kasus SDA itu bagai 2 anak kembar. Koordinasi penting agar menyepakati siapa berperan apa. Orang melanggar itu bisa bermacam-macam karena tidak tahu, karena kebutuhan, dan karena keinginan. Sanksi administrasi sekarang itu ada dendanya,” kata Eko.

Kepala Loka PSPL Sorong Santoso menjelaskan, mengacu pada dokumen RZWP3-K Provinsi Papua Barat, maka lokasi penambangan sejumlah perusahaan merupakan Kawasan Strategis Nasional-Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati KSN09 dan Kawasan Sempadan Pantai.

“Kegiatan yang tidak diperbolehkan di kawasan pariwisata salah satunya pembuangan sampah dan limbah. Namun, kami tidak bisa menindaklanjuti karena menyangkut wilayah darat dan allhamdulilah saat ini semua instasi ada, sehingga bisa berkolaborasi. Diperlukan informasi dan data dari instansi yang hadir untuk tindaklanjut kasus yang terjadi,” ujar Santoso.

KPP Sorong yang diwakili oleh Bambang Setiawan mengatakan, kegiatan ini dapat jadi mirroring untuk wilayah lain terutama untuk kepatuhan beberapa perusahaan yang belum melaporkan SPT-nya.

Dia menjelaskan, bahwa untuk pembayaran pajak keseluruhan baik itu 21, 22, 23, PPn final, Ppn impor, dan lainnya mengalami penurunan di tahun 2020 dan berdampak pada penerimaan negara. Terkait sektor PBB-P5L, sebut Bambang, ada perbedaan antara luas IUP yang jauh lebih besar dibandingkan dengan SPOP.

“Koordinasi dalam hal ini perlu dilakukan karena luasan IUP yang ada di lapangan dengan yang dilaporkan berbeda,” jelas dia.

Pertemuan ini dilanjutkan dengan peresmian pos pantau pengangkutan hasil tambang galian C oleh Walikota Sorong Lambert Jitmau dan kunjungan lapangan ke 5 perusahaan yang terdapat di lokasi wisata Tanjung Kasuari. Pos pantau tersebut diharapkan dapat menjadi referensi pemda terkait akurasi jumlah rit dan volume galian yang dibawa dari lokasi tersebut. (RLS/PB15)

 

**Berita ini Telah Diterbitkan di Harian Papua Barat News Edisi Rabu 9 Juni 2021

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.