Berita Utama

KPU Janjikan Perlakuan yang Adil

JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Idham Holik, hakulyakin tak mudah mempolitisasi institusi pendidikan, terutama perguruan tinggi. Mahasiswa, kata dia, merupakan kelompok pemilih rasional.

“Jadi khawatir boleh, tapi perlu juga mengapresiasi status akademik kaum intelektual,” kata Idham. “Kami yakin mereka bisa bertindak rasional serta tidak mudah dimobilisasi dan dipolitisasi untuk kepentingan politik.”

Kendati begitu, Idham Holik memastikan lembaganya segera menyusun revisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu untuk disesuaikan dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Tak hanya itu, kata dia, KPU akan menerbitkan pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang menggunakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

Menurut Idham, putusan MK ini sebetulnya hanya memperjelas pengaturan sebelumnya, bahwa fasilitas pemerintah dan pendidikan bisa digunakan untuk kampanye sepanjang mendapatkan izin. Yang paling penting saat ini, kata dia, KPU berharap penanggung jawab tempat pendidikan bersikap adil dalam memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk berkampanye. Dia mengingatkan bahwa pemilu berasaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Kami yakin pihak kampus sebagai komunitas akademik memahami asas pemilu itu sehingga bisa memberikan kesempatan yang setara kepada peserta pemilu,” ujarnya.

Komisioner Bawaslu, Puadi, sependapat dengan Idham bahwa putusan MK memberikan kepastian hukum atas peraturan yang selama ini berlaku. “Prinsipnya, kampanye di tempat pendidikan dibutuhkan, terutama dalam rangka pendidikan politik bagi pemilih pemula,” ujarnya.

Kendati begitu, Puadi berharap KPU segera menyusun regulasi teknis yang akan menjadi rujukan bagi Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan. Kelak pengawasan akan dilakukan oleh pengawas pemilu sesuai dengan yurisdiksi, seperti Bawaslu RI di tingkat pusat, Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, maupun pengawas ad hoc.

Menurut Puadi, untuk memperluas spektrum pengawasan kampanye di fasilitas pemerintah maupun tempat pendidikan, Bawaslu akan mendorong adanya pengawasan partisipatif. Masyarakat, kata Puadi, perlu diberi edukasi untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye. “Pengawas perlu mensosialisasi bentuk kampanye yang dilarang di tempat pendidikan,” ujarnya. (TEM)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Copy Protected by Chetan's WP-Copyprotect.
%d blogger menyukai ini: